Target PBB Rp 60 Miliar, Berlakukan Sistem Reclass NJOP

Target PBB Rp 60 Miliar, Berlakukan Sistem Reclass NJOP
TARGET: Kepala Bapenda Subang H. Dadang Kurnianudin, menunjukkan data terget PBB tahun 2019. Bapenda memberlakukan sistem Reclass. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang targetkan pendapatan sektor PBB tahun 2019 ini, sebesar Rp 60 miliar. Kenaikan tersebut baru diputuskan selama kurun waktu 4 tahun terakhir.

Untuk mencapai target tersebut Bapenda menaikan tarif PBB dengan sistem Reclass NJOP.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Subang H. Dadang Kurnianudin mengatakan, penyesuaian tarif PBB tersebut guna mencapai target yang ditentukan sebesar Rp 60 miliar. Sedangkan pencapaian target PBB tahun 2018 lalu, mencapai Rp 42 miliar. Kenaikan tarif PBB tersebut, harus diketahui oleh masyarakat juga perangkat desa dalam hal ini Kolektor PBB di tingkat desa dan PDL di tingkat kecamatan.

Baca Juga:Safari Ramadan, Agus Masykur Ajak Masyarakat Santuni Anak YatimSafari Ramadan di Desa Jatimulya, Bupati Ruhimat Bakal Disambut Marawis

“Ya untuk tahun 2019 ini target PBB kita Rp 60 miliar. Tahun 2018 hanya sebesar Rp 42 miliar. Dengan kenaikan target ini kita lakukan penyesuaian PBB,” tuturnya.

Sekertaris Bapenda Subang Eva Dahlia mengatakan, adanya kenaikan (penyesuaian) PBB tersebut tidak semuanya, karena memakai sistem Reclaas NJOP.

Berdasarkan klasifikasi kelas tanah, seperti misalnya ada kelas 2,3 ,4 dan lainnya yang tergantung posisi letak tanah nya. Pemberlakuan penyesuain PBB tersebut guna mendongkrak peningkatan target PAD Subang tahun ini.

“Ya diterapkan Reclaas NJOP (nilai jual objek pajak), ini juga untuk peningkatan PAD dari sektor PBB,” katanya.

Sementara itu Kasubid pendataan dan penilaian Bapenda Subang Rusdianto mengatakan,penyesuaian kenaikan tarif PBB menurut undang undang 28 tahun 2009 pasal 72 atau pun perda no 5 tahun 2017 Tentang Pajak Daerah, tertuang bahwa perubahan nilai objek pajak tersebut dilakukan minimal 3 tahun sekali. Dan jika daerah tersebut berkembang nya dinamis maka bisa dilakukan 1 tahun sekali.

Kabupaten Subang sendiri sudah berjalan 3 tahun sejak tahun 2015 dilakukan penyesuaian kenaikan. Jika di hitung dari tahun 2015, Subang sudah bisa menyesuaikan lagi, karena sudah lebih dari 3 tahun.

“Terakhir penyesuaian kenaikan PBB tahun 2015, nah kini di tahun 2019 kita lakukan penyesuaian (kenaikan) PBB lagi,” tambahnya.

Baca Juga:Rotasi Mutasi Itu Biasa, Jangan Ada TransaksionalEmpat Petahana dan Empat Wajah Baru Menuju Senayan

Rusdianto menjelaskan, pihaknya sudah melakukan survei harga pasar wajar di tiap desa, dengan mengerahkan Petugas Dinas Lapangan (PDL).

Darihasil survey itu, kata Rusdianto bisa dilihat daftar harga tertinggi dan harga terendah tanah. Namun setelah di cek harga pasar tanah sangat tinggi dibandingkan NJOP nya, maka dilakukan penyesuaian PBB nya.

0 Komentar