Terkendala Persyaratan Tidak Punya Surat A5, 200 Pasien Tidak Bisa Mencoblos

Terkendala Persyaratan Tidak Punya Surat A5, 200 Pasien Tidak Bisa Mencoblos
TPS KHUSUS: Seorang pasien saat didatangi petugas TPS khusus di RSUD Subang. Dari 206 pasien hanya satu orang yang bisa mencoblos. Lainnya terkendala tidak punya surat A5. YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak lebih dari 200 pasien RSUD Subang tidak bisa mencoblos. Mereka terkendala persyaratan tidak memiliki surat A5.

Pasien RSUD kelas B Subang Nani W (34) mengatakan, dirinya dan pasien yang mengeluhkan tidak bisa menyalurkan hak pilihnya karena tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan KPUD. Yaitu tidak memiliki formulir A5 persyaratan pindah nyoblos. “Saya dan pasien lain mempertanyakan hal tersebut, kenapa kami tidak bisa padahal ini adalah hak kami,” ujarnya, Rabu (17/4).

Kasubag Humas Rsud Kelas B Subang Mamat Budi Rakhmat membenarkan ada pasien atau pegawai dan juga keluarga pasien tidak bisa mencoblos di TPS mobile dan terdekat karena terkendala tidak memiliki surat A5 yang harus dibuat sebulan sebelum pelaksanaan.

Baca Juga:Transparan, Usulan Hibah dan Bansos secara OnlineHasil Quick Count, Sementara Jokowi-Ma’ruf Unggul 55%, Prabowo-Sandi 44%

“Sebanyak 206 pasien yang di rawat di RSUD Subang hanya 1 pasien yang bisa menyalurkan suaranya atas nama Yusnawati warga Gunungsari Kecamatan Pagaden karena memiliki surat A5 terhitung hingga jam 12.00 WIB. Yang lain tidak bisa mencoblos,” ujarnya.

Pihaknya menyarankan agar KPU mencari solusi terhadap pasien yang dirawat. Jangan sampai terjadi lagi Golput. “Ke depannya kami menyarankan kepada pihak KPU agar ada solusi karena pasien juga harus diakomodir. Jangan sampai kami menerima keluhan dari pasien-pasien tadi,” ungkapnya.

Ketua KPPS TPS 35 RT 23 RW 13 Blok Ciereng Amin Kholid mengatakan, menurut aturan ada 3 yaitu DPT orang yang tercatat di DPT setempat, DPTB (daftar pemilih tambahan) yang didasarkan dengan surat A5 (surat pengantar pindah memilih) dan juga DPK (daftar pemilih khusus) yaiotu untuk pemilih yang tidak tercantum dalam DPT tapi yang bersangkutan memiliki KTP-el setempat.

“Nah para pasien RSUD ini tidak bisa hanya menggunakan KTP-el saja, maka dari itu kita gak bisa memungut suara terhadap ratusan pasien di sini,” tandasnya.

Ia pun menerima usulan dari pihak RSUD agar kedepannya lebih direncanakan dan disosialisasikan. “Masukan itu sangat baik untuk pelaksanan pemilu kedepannya karena lumayan banyak pasien yang tidak bisa menyalurkan hak pilihnya,” katanya.

Sementara itu Kepala Lapas Subang Kadiyono mengatakan, warga binaan di Lapas Subang ada 501 napi dari 827 napi. Dari total 501 orang yang tercatat dalam DPT, sebanyak 72 napi menggnakan hak pilihnya dengan mengunakan surat keteraengan. Sedangkan pegawai Lapas ada 97 orang yang menyalurkan hak pilihnya. “Dari 827 napi ada 501 napi yang terdaftar di DPT dan memberikan hak suaranya,” katanya.(ygo/man)

0 Komentar