Ternyata, Senpi Petugas Tak Boleh Dibawa Pulang

Ternyata, Senpi Petugas Tak Boleh Dibawa Pulang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES TES TERTULIS: Kepala Lapas Kelas II A Subang bersama petugas lainnya saat mengikuti tes psikologi secara tertulis di Aula Lapas Subang, Kamis (8/10).
0 Komentar

SUBANG-Sebanyak 25 petugas Lapas Kelas II A Subang pemegang senjata api (Senpi) non organik mengikuti tes psikologi secara tertulis, Kamis (8/10). Hal ini dilakukan agar pemegang senjata api benar-benar siap baik secara fisik, kejiwaan dan mentalitas.

Kasubbag PSI POL BAG PSI RO SDM Polda Jabar, Kompol Christoefel Johny Walter mengatakn tes psiklogi ditujukan untuk kepentingan dinas yang digelar setiap tahun. “Ini rutin digelar setahun sekali, agar mengetahui layak kah pemegang senjata api tersebut baik dari fisik, mentalitas dan kejiwaannya,” katanya.

Dia menjelaskan dalam tes psikologi pemegang senpi diingatkan agar tidak semena-mena dalam menggunakannya. Sehingga pada tes psikologi itu terdapat beberapa poin yang harus diisi oleh para pemegang senpi tersebut. “Nanti akan dinilai, apakah lulus dalam tes psikologi tersebut,” ujarnya.

Baca Juga:Kodim 0619 Purwakarta Ajak KBT Aksi Nyata Bela NegaraPemda Karawang Serahkan Pengelolaan Pasar Cikampek I kepada PT Celebes Natural Propetindo

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas II A Subang, Kusnali Amd mengatakan tes psikologi tersebut merupakan kegiatan yang wajib diikuti oleh pemegang senpi, termasuk jajaran pegawai Lapas Subang sebagai legalitas dalam pengggunaan senpi. “Kami mengimbau petugas Lapas yang lulus tes tersebut dan berhak menggunakan senjata api agar tidak sembarangan dalam menggunakan senjata tersebut. Senjata tidak ada yang dibawa pulang, hanya digunakan di Lapas dalam kondisi darurat saja,” kata Kusnali.

Adapun penggunaan senpi di Lapas, kata dia, hanya untuk berjaga-jaga apabila ada kerusuhan atau ada narapidana yang hendak melawan dan menyerang petugas, atau pun narapidana yang mencoba melarikan diri. Para petugas pada umumnya dibekali senpi yang bertugas di tempat-tempat yang vital, seperti di Pos atas Lapas Subang, Portir, Pos Jaga ataupun lainya. “Ini untuk berjaga-jaga, jika ada kondisi yang membahayakan dan mengancam jiwa petugas,” pungkasnya.(ygo/sep)

 

0 Komentar