Tiga Anggota Dewan di Subang Diganti, Soal Pengganti Tatang Ini Jawaban KPU Subang

Anggota Dewan di Subang Diganti
INDRAWAN SETIADI/PASUNDAN EKSPRES JELASKAN PAW: Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Subang Ratih Yeti Pujiawati saat diwawancarai awak media mengenai proses PAW Anggota DPRD.
0 Komentar

SUBANG-Selama periode 2019-2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang sudah memproses tiga Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Subang.

Anggota DPRD Subang dari Fraksi PDI Perjuangan Dede Warman, dengan alasan mengundurkan diri dari partai. Kemudian Anggota DPRD dari Fraksi Nasdem Nano Suwarno, karena meninggal dunia. Selanjutnya Anggota DPRD dari Fraksi Partai Nasdem Fajar Trengginas, karena diberhentikan oleh Partai.

“PAW Dede Warman dan Almarhum Nano Suwarno, kedua (penggantinya, red) sudah dilantik. Namun untuk PAW Fajar Fajar Trengginas sudah kita proses dan sudah kita serahkan ke Sekretariat DPRD,” ungkap Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Subang Ratih Yeti Pujiawati, belum lama ini.

Baca Juga:Update! Daftar Harga Emas Hari Ini, Masih Sideways Sejak SabtuPemerintah Hingga Saat Ini belum Hadir, Warga Terdampak Banjir Rob di Subang Butuh Bantuan

Sementara itu untuk PAW Tatang Kunandar dari Fraksi PAN yang meninggal dunia, sampai saat ini KPU belum menerima berkas apapun yang diusulkan dari unsur pimpinan DPRD Subang.

“Saya dengar sih katanya ada kekisruhan di internal partainya sendiri, sehingga sampai saat ini DPP, DPW dan DPD-nya sendiri belum menyerahkan berkas usulan PAW ke unsur Pimpinan DPRD, untuk selanjutnya diteruskan ke KPU,” terangnya.

Ratih menegaskan, sebelum persoalan di internal partai belum selesai. Maka KPU tidak bisa melakukan proses PAW tersebut.

“Kisruh di internal partainya itukan bukan ranah KPU. KPU hanya memproses memvalidasi dan verifikasi nama calon DPRD yang diusulakn partainya,” pungkas Ratih.(idr/ysp)

 

0 Komentar