Transparan, Usulan Hibah dan Bansos secara Online

Transparan, Usulan Hibah dan Bansos secara Online
0 Komentar

Oleh: Drs H Syawal, M.Si
(Kepala BKAD Kabupaten Subang)

Pemerintah Kabupaten Subang saat ini telah siap untuk melayani usulan hibah dan Bansos masyarakat melalui sistem Aplikasi berbasis online dengan nama si Abah Jawara.

Sistem aplikasi hibah dan bansos (bantuan sosial) adalah aplikasi yang digagas Diskominfo dan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD). Selaras dengan perwujudan visi Kabupaten Subang yang Bersih, Maju, Sejahtera, dan Berkarakter. Misi tersebut yakni mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme, terbuka, dan pelayanan masyarakat.

Si Abah Jawara merupakam bentuk respon pemerintah daerah terhadap rekomendasi tim kordinasi Supervisi dan Pencegahan (KORSUPGAH) KPK untuk melakukan perencanaan dan penganggaran yang berbasis elektronik dan salah satunya adalah aplikasi Hibah Bansos.

Baca Juga:Hasil Quick Count, Sementara Jokowi-Ma’ruf Unggul 55%, Prabowo-Sandi 44%Innalilahi…Ketua KPPS Meninggal saat Panggil Nama Pemilih

Dengan demikian diharapkan pelaksanaan penganggaran hibah dan Bansos di Perubahan anggaran dan pada tahun 2020 memiliki kualitas yang lebih baik dari tahun sebelumnya.
Sistem aplikasi Hibah dan Bansos Si Abah Jawara disusun mengacu kepada Peraturan Bupati Subang nomor 16 tahun 2019 tentang perubahan ketiga atas peraturan Bupati Subang nomor 6 tahun 2013 tentang pengelolaan belanja daerah dan Hibah belanja Bansos Kabupaten Subang.

Dalam Perbup tersebut menjelaskan bahwa bantuan hibah sendiri merupakan pemberian dari pemerintah daerah kepada pemerintah atau pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, badan, lembaga dan organisasi kemasyarakatan yang secara spesifik telah di tetapkan peruntukannya.

Bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus yang bertujuan untuk menunjang penyelenggaran urusan pemerintah daerah. Sedangkan Bansos merupakan pemberian bantuan dari pemerintah daerah kepada individu, keluarga, kelompok dan atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial.

Sebagaimana tercantum dalam regulasi di atas, usulan hibah dan Bansos tersebut dibatasi waktu khusus untuk usulan ke tahun anggaran 2020 dibatasi sampai akhir bulan Mei 2019. Usulan ke perubahan anggaran tahun 2019 dibatasi sampai akhir bulan Juni 2019.

Keistimewaan Si Abah Jawara terletak pada pemanfaatan aplikasi dan metode pengelolaan dana HIbah dan Bansos satu pintu yang dapat di akses melalui tautan http://siabah.subang.go.id yang secara resmi sudah mulai dapat diakses pada tanggal 18 April 2019. Tutorial penggunaan aplkasi akan diinformasikan melalui video tutorial di chanel youtube Pemkab Subang ataupun di situs www.subang.go.id

0 Komentar