Tunggu Revisi Level PPKM, Bupati Purwakarta: Kemenkes Sudah Perbaharui Data

Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika
0 Komentar

PURWAKARTA-Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika mengklaim status pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di Purwakarta yang sebelumnya disebutkan berada pada level 4 kini sudah kembali ke level 2.

Hal ini, kata Ambu Anne berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan Kementerian Kesehatan hingga Selasa (14/9) sore. “Alhamdulillah, Kemenkes sudah memperbaharui data. Kami diberikan perbaikan data dari PPKM level 4 kembali ke level 2,” kata Ambu Anne kepada wartawan, Rabu (15/9).

Hanya saja, lanjut Ambu Anne, pihaknya masih harus menunggu revisi Instruksi Kementerian Dalam Negeri (Inmendagri). “Mudah-mudahan itu (revisi, red) bisa dilakukan,” ujar Ambu Anne berharap.

Baca Juga:Catat!! Mau Wisata ke Purwakarta Harus Miliki QR Code PeduliLindungiJalan Patimban-Cilamaya Sambut Pelabuhan Patimban

Dirinya pun menjelaskan, revisi tersebut didapatkan usai mengikuti rapat koordinasi bersama Satgas Provinsi yang dipimpin Gubernur Jawa Barat.

Diberitakan sebelumnya, Senin (13/9) malam, Kemendagri menetapkan Purwakarta berstatus PPKM level 4. Hal ini disebabkan adanya ketidaksinkronan data antara daerah dengan pemerintah pusat. “Ini terjadi karena ada perbaikan data atau cleansing data antara data Kemenkes yaitu Pikobar dengan data kami di Provinsi Jawa Barat,” ujar Ambu Anne.

Perbaikan data ini, lanjutnya, menyebabkan seolah-olah ada lonjakan kasus karena data Purwakarta tidak sinkron dengan pusat. “Tetapi sudah kami sampaikan bahwa data yang masuk ke aplikasi Kemenkes itu data lama. Padahal, kejadian real-nya pada hari ini, kita sudah empat hari zero kematian, yakni dari tanggal 11-14 September,” ujarnya.

Terkait hal ini, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pun ikut memberikan atensinya. Pasalnya, penanganan Covid-19 di Purwakarta sudah sangat baik. Penularan sudah menurun dengan keterisian BOR yang hanya 9,5 persen atau di bawah 10 persen. Kemudian kasus aktif Covid-19 di Purwakarta juga sangat rendah sekali yakni 0,38 persen. “Kita meminta kebijakan untuk aktivitas masyarakat mengacu kepada PPKM level 2 sesuai dengan data riil harian. Alhamdulillah, Pak Gubernur merespons bahwa itu bisa dilakukan tanpa harus ada lagi pembatasan-pembatasan yang sangat besar,” ujarnya.(add/sep)

 

0 Komentar