Ujian Sekolah Tidak Diintervensi Pusat

Ujian Sekolah Tidak Diintervensi Pusat
Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Subang, Gunawan SPd MMPd.
0 Komentar

Sekolah Punya Kewenangan Sendiri

SUBANG-SMA saat ini diberikan kewenangan untuk melaksanakan Ujian Sekolah (US) secara otonom. Jika sebelumnya, soal US dari Kemendikbud, saat ini sekolah yang menyusun sendiri soalnya.

Ketua Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten Subang, Gunawan SPd MMPd mengatakan, sebelumnya bernama Ujian Sekolah Berbasis Nasional (USBN). Mulai tahun ini diganti nama menjadi US.

“Perubahan USBN menjadi US ini berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan Nomor 43 Tahun 2019, tentang penyelenggaraan ujian yang diselenggarakan satuan pendidikan dan ujian nasional,” ungkapnya kepada Pasundan Ekspres.

Baca Juga:Kepala BNPB: Kerusakan Wilayah Hulu Penyebab BanjirTagana Bangun Dapur Umum Untuk Korban Banjir

Dia mengatakan, US kali ini berbentuk portofolio, penugasan, tes tertulis, dan bentuk kegiatan lainnya. Portofolio merupakan kumpulan hasil karya seorang siswa, sebagai hasil pelaksanaan tugas kinerja, yang ditentukan oleh guru atau oleh siswa bersama guru, sebagai bagian dari usaha mencapai tujuan belajar, atau mencapai kompetensi yang ditentukan dalam kurikulum.

Dia menuturkan, penugasan merupakan pemberian tugas kepada siswa untuk mengukur dan meningkatkan pengetahuan. Penugasan dapat dilakukan secara individu atau kelompok sesuai dengan karakteristik tugasnya.

“Untuk tes tertulis ini diselenggarakan secara serentak se Kabupaten Subang tanggal 9-14 Maret, dengan soal berdasarkan otonomi sekolah,” ujarnya.

Dia menuturkan, bentuk kegiatan lain yang dimaksud bisa tes lisan maupun kegiatan praktek. “US itu bisa keempat-empatnya dilakukan, minimal tiga bentuk dilaksanakan,” ujarnya.

Gunawan menuturkan, untuk penyelenggaraan US berbentuk tertulis apakah menggunakan komputer atau konvensional itu tergantung dari kesanggupan sekolah.(ysp/vry)

0 Komentar