UMK Karawang 2022 Tetap Rp4.798.312

UMK Karawang 2022 Tetap Rp4.798.312
AEP SAPULOH/PASUNDAN EKSPRES MENUNTUT: Unjuk rasa buruh menuntut kenaikan UMK di depan Kantor Bupati Karawang.
0 Komentar

KARAWANG-Upah minimum kabupaten (UMK) Karawang 2022 tidak naik, tetap sebesar Rp4.798.312,00.

Hal itu berdasarkan Keputusan Gubernur Jabar Nomor: 561/ Kep.732-Kesra/ 2021 tanggal 30 November 2021 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jabar Tahun 2022.

Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Karawang, Abdul Syukur mengatakan keputusan penetapan UMK Karawang diharapkan dapat diterima oleh para pekerja di Karawang.

Dijelaskannya, bahwa UMK itu jaring pengaman upah terendah di Kabupaten Karawang. UMK itu berlaku buat teman-teman pekerja yang masa kerjanya kurang dari 1 tahun.

Baca Juga:Mafia Tanah Menggurita : Buruknya Birokrasi hingga Bobroknya Penyelenggara NegaraUtang Aman, Negara dan Rakyat Aman?

Akan tetapi, bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tetap akan mendapatkan kenaikan upah sesuai aturan kebijakan dari perusahaan tersebut.

“Jadi pengertiannya untuk temen-temen yang masa kerja 0 sampai maksimal 1 tahun itu besarannya sesuai UMK. Tapi untuk yang di atas 1 tahun maka naik, jangan salah paham,” kata Syukur, saat konferensi pers di Kantor Apindo Karawang, Rabu (1/12).

Dia menjelaskan masing-masing perusahaan tentunya sudah punya struktur skala upah pekerjanya. Karena struktur skala upah ini adalah merupakan kewajiban bagi setiap perusahaan dalam menyusun struktur skala upah kenaikan pekerja yang di atas 1 tahun.

“Besarannya itu dilakukan perundingan bersama antara perwakilan pekerja dengan manajemen atau dengan perusahaan,” ungkap dia.

Sekali lagi, dia menegaskan jika ada anggapan pekerja tidak akan naik upahnya itu salah apalagi jika upahnya akan turun.

Yang benar ialah besaran UKM yang ditetapkan itu untuk pekerja masa kerja 0 sampai 1 tahun. Sedangkan di atas masa kerja itu akan ada kenaikan sesuai aturan perusahaan dan perundingan.

“Bahwa pekerja tidak akan naik upahnya, saya tekankan bahwa tidak ada karyawan yang tidak naik upahnya tapi besaran kenaikan nya berdasarkan struktur skala upah atau berdasarkan kesepakatan perundingan antara perwakilan pekerja dengan perwakilan pengusaha,” imbuhnya.

Baca Juga:Honor RT dan RW di Kabupaten Subang Segera Cair, Berikut JadwalnyaTahun 2022 Covid-19 Masih Ada?, Anggarannya Capai Rp28,5 Miliar dari APBD Subang

“Kalau seandainya ada kebuntuan dalam perundingan dan sebagainya, kalau anggota Apindo kami siap untuk membantu memfasilitasi,” katanya.

Untuk itu, Apindo berharap para pekerja memahami hal tersebut. Apalagi selama dua tahun perusahaan diterpa pandemi Covid-19 yang membuat keuangan tidak baik.

Terkiat adanya rencana aksi unjuk rasa besar-besaran para pekerja pada 6-8 Desember 2021, Syukur tidak bisa melarangnya karena itu hak para pekerja.

0 Komentar