Viral di Medsos, Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Wanita dengan Balok

Viral di Medsos, Polisi Amankan Pelaku Pemukulan Wanita dengan Balok
EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES EKSPOS: Pelaku pemukulan tak berkutik saat diamankan oleh petugas Satreskrim Polres Cimahi di Mapolres Cimahi, kemarin.
0 Komentar

CIMAHI-Novaldi (27), seorang pria asal Kabupaten Cianjur, terpaksa berurusan dengan kepolisian setelah melakukan aksi pemukulan terhadap seorang wanita.

Pria yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung itu menghantamkan balok kayu pada korban Ester Angelica (26) di depan rumahnya di Kompleks Permata Cimahi, Kabupaten Bandung Barat (KBB) pada Senin (5/10) lalu.

Rekaman CCTV yang menunjukkan aksi pemukulan yang dilakukan oleh Novaldi viral di media sosial. Orangtua korban kemudian melaporlan aksi pemukulan tersebut ke polisi. Berbekal video tersebut, jajaran Unit Reskrim Polsek Padalarang kemudian mengejar pelaku ke rumahnya di Cianjur. “Pelaku pemukulan di Kompleks Permata Cimahi atas Novaldi sudah ditangkap. Dia ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Padalarang di Cianjur 12 jam setelah aksi pemukulan tersebut dilakukan,” ungkap Kapolres Cimahi AKBP M Yoris Maulana Yusuf Marzuki, saat gelar perkara, Rabu (14/10).

Baca Juga:Usaha Lesu Akibat Pendemi, Agus Masykur Minta Pelaku Industri Rumahan Tetap SemangatPekerjaan Sulit, 11.891 Warga Subang Menganggur

Yoris menyebut motif tersangka melakukan pemukulan tersebut karena merasa sakit hati pada korban. Namun pihaknya masih mendalami hal tersebut mengingat tersangka berbelit-belit saat memberikan keterangan. “Motifnya sakit hati, tapi sakit hatinya pada korban itu bagaimana kita masih dalami. Kita juga konsultasi dengan bagian kejiwaan untuk memeriksa kejiwaan tersangka,” terangnya.

Dari penuturan korban, antara tersangka dengan keluarga korban sebetulnya sudah saling kenal sejak lama. Bahkan tersangka sering dimintai tolong oleh keluarga korban hingga diberi makan. “Tersangka dan korban sudah kenal, karena korban beberapa kali sempat minta tolong pada tersangka. Tersangka juga sebetulnya diurus oleh keluarga korban, seperti diberi makan dam tempat istirahat,” tuturnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara. “Ancaman hukumannya 2 tahun penjara. Korban kondisinya sudah membaik, tapi tetap perlu menjalani pemeriksaan lanjutan karena yang dipukul itu kan kepala bagian belakang,” tandasnya.(eko/sep)

0 Komentar