Wabup: Pusat Tunda Pembayaran Rp54 M

Wabup: Pusat Tunda Pembayaran Rp54 M
0 Komentar

Dibayarkan Tahun 2020 jadi Potensi Pendapatan

SUBANG-Wakil Bupati Subang, Agus Masykur Rosyadi buka suara soal penundaan pembayaran ke pihak ketiga. Dia membenarkan hal tersebut, karena pemerintah pusat tidak menstransfer ke kas daerah pada triwulan ke-IV, sehingga menyebabkan penundaan pembayaran. Informasi penundaan transfer dari pusat itu pada tanggal 3 Desember 2019 melalui Permenkeu No 180.

Uang yang harus dibayarkan oleh Pemda kepada pihak ketiga yang saat ini pembayarannya ditunda sebesar Rp43 miliar.
“Dari pemerintah pusat menunda pembayaran senilai Rp54 miliar. Kalau itu cair, ya selesai. Tidak akan terjadi menunda membayar ke pihak ketiga,” ujarnya.

Dia mengatakan, anggaran Rp54 miliar yang seharusnya ditransfer di triwulan ke-IV tahun 2019 akan dijadikan potensi pendapatan di tahun 2020. Meskipun potensi itu tidak masuk di APBD 2020, karena sudah disahkan.
“Mereka (pemerintah pusat) akan membayar, karena itu penundaan pembayaran. Akan dibayarkan di tahun 2020,” ujarnya.

Baca Juga:Aqua Subang Raih Anugerah Proper Hijau dari KLHKCamat se-Pantura Bakal Datangi BBWS

Berkaitan dengan Perbup penundaan bayar, Wabup yang pernah menjadi Wakil Ketua DPRD Subang itu mengatakan, Perbup tersebut dikeluarkan bukan karena yang hari saat ini ramai yakni penundaan pembayaran. Perbup tersebut untuk mengantisipasi seandainya tidak mampu membayar kegiatan di tahun 2020.
Menurutnya, Perbup tersebut dikeluarkan pada 26 November 2019 sebelum adanya Permenkeu keluar pada 3 Desember. Sehingga Perbup dikeluarkan bukan karena berdasarkan Permenkeu, melainkan sebagai antisipasi tidak mampu bayar. Wabup menyebut, Perbup tersebut setiap tahunnya selalu dikeluarkan.

“Jadi Perbup ini bukan menjadi dasar karena APBD ini masalah, itu dipakai ketika suatu saat seandainya terjadi (tidak mampu bayar) Perbup itu berlaku. Tidak hanya tahun ini Perbup itu, tahun depan juga gitu. Cuma kebetulan di tahun 2019 penundaan pembayaran itu terjadi,” jelasnya.

Sementara itu Kepala BKAD H Syawal memilih bungkam. Dia tidak mau berkomentar soal Perbup penundaan pembayaran itu. “Saya kan diundang untuk itu (penjelasan Perbup), kalau saya memberikan penjelasan sendiri-sendiri kan tidak bagus,” kata Syawal.

Sementara itu, Rabu (8/1) DPRD Subang membatalkan pertemuan dengan para pengusaha yang tergabung dengan Subang Integration Forum (SIF). Pertemuan tersebut yang semula dijadwalkan Rabu pagi ini ditunda. Pertemuan akan dilakukan Jumat minggu ini.

0 Komentar