Tugas Tarik Pajak Diambil Alih

Tugas Tarik Pajak Diambil Alih
SEPAKAT: Kejaksaan Negeri Purwakarta menandatangani MoU dengan Bapenda soal penarikan pajak. MALDIANSYAH/PASUNDAN EKPSRES
0 Komentar

Kejaksaan Kuatkan Bapenda Tingkatkan PAD

PURWAKARTA-Dalam rangka optimalisasi penerimaan pajak daerah, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Purwakarta, melakukan kerjasama dengan pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Hal tersebut ditandai dengan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) terkait penangangan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara, yang digelar di aula Bapenda Purwakarta, Senin (10/2).

Kepala Bapenda Purwakarta Nina Herlina mengatakan, kehadiran kejaksaan akan menguatkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta dalam ini Bapenda dalam menciptakan Pendapatan Asli Daerah (PAD), yang baru maupun belum terealisasi hingga saat ini. Maka dengan kekuatan hukum Wajib Pajak (WP) bisa lebih disiplin dalam membayar pajak, yang mungkin karena lupa.

“Kerjasama ini juga sebagai upaya kita untuk meningkatkan pendapatan daerah Kabupaten Purwakarta,” kata Nina, saat diwawancara awak media usai pelaksanaan penandatanganan MoU, Senin (10/2).

Baca Juga:Cruise StressDalam Sehari Bojong Diterjang Longsor Lima Kali

Nina berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah bahwa setiap daerah memiliki kewenangan untuk bekerja sama dengan pihak lain termasuk diantaranya dengan Kejaksaan Negeri Purwakarta.

Selain itu, ujar Nina, penandatangan tersebut adalah proses awal untuk memberikan jaminan hukum untuk lebih baik ke depan. “Ini juga untuk mempererat tali silaturahmi di antara Kejaksaan Negeri Purwakarta dan Bapenda Purwakarta yang pada gilirannya akan menjadi sinergi demi terwujudnya kelancaran penyelenggaraan pemerintah di Kabupaten Purwakarta,” ujar Nina.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Purwakarta, Andin Adyaksantoro menambahkan tujuan kesepakatan bersama ini adalah untuk menangani bersama penyelesaian permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara yang dihadapi Bapenda Purwakarta baik di dalam maupun di luar pengadilan.

“Yaitu meliputi pemberian bantuan atau pendamping hukum, pemberian pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya,” kata Andin.

Andin mencontohkan, dalam hal bantuan hukum non litigasi, salah satunya dalam melakukan penagihan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), yang menjadi salah satu item penerimaan pajak daerah.
Sebelum melakukan penagihan, Bapenda mengajukan surat permohonan terlebih dahulu kepada pihak Kejari. Setelah itu baru akan keluar Surat Kuasa Khusus sebagai dasar untuk melakukan pendampingan penagihan.

0 Komentar