Kejari Selidiki dugaan Pemotongan Dana Bansos Covid-19 di Kabupaten Subang, Kasi Pidsus: Sudah Dikeluarkan Sprinlidnya

Pemotongan Dana Bansos Covid-19 di Kabupaten Subang
YUGO EROSPRI/PASUNDAN EKSPRES PENJELASAN: Kasipidsus Kejaksaan Negeri Subang, Aep Saepudin SH, saat menjelaskan dugaan pemotongan BST di Kantor Kejaksaan Negeri Subang.
0 Komentar

SUBANG-Bantuan Sosial (Bansos) merupakan hal yang sangat dibutuhkan masyarakat, terutama yang terdampak pandemi. Bansos yang diberikan pemerintah pusat, yaitu Bantuan Sosial Tunai (BST) disalurkan ke berbagai daerah, salah satunya Kabupaten Subang melalui jasa Kantor Pos. Bansos kerap menjadi ajang bisnis bagi beberapa oknum.

Contohnya, bansos di salah satu kecamatan di Kabupaten Subang, menjadi sorotan pihak Kejaksaan Negeri Subang. Pasalnya, adanya temuan pemotongan BST warga Terdampak  Covid-19, yang awalnya masyarakat mendapatkan Rp600 ribu, malah mendapatkan Rp300 ribu.

Pihak Kejaksaan Negeri Subang, sudah melalukan pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap pihak Dinas Sosial Subang dan lainnya.

Baca Juga:Casdi Tetap Fokus Membangun DesaSiap-Siap Putar Balik! Lembang Berlakukan Ganjil Genap

Kepala Kejaksaan Negeri Subang melalui Kepala Seksi Pidana Khusus, Aep Saepudin SH mengatakan, pihaknya sudah mengeluarkan sprin lid untuk pelaporan mengenai dugaan pemotongan bansos Covid-19 tersebut. “Sudah dikeluarkan sprin lid nya. Itu ada dugaan pemotongan bansos Covid-19,” kata Aep, saat ditemui Pasundan Ekspres, Kamis (2/9).

Aep turun tangan langsung mendatangi spot yang diduga daerah pemotongan Bansos Covid-19. Bertemu dengan penerima BST tersebut, sesuai dengan pelaporan. “Saya sudah datangi tempatnya dan bertemu penerima bantuan sosial juga,” katanya.

Aep juga meminta keterangan dari Dinas Sosial kaitan dengan dugaan pemotongan BST tersebut. Penyelidikan dugaan pemotongan akan dikebut. Hal ini dikarenakan untuk bantuan sosial erat kaitannya dengan hajat hidup orang banya.

“Kasihan kan. Mereka butuh bantuan tersebut. Jangan sampai dimainkan,” katanya.

Sebelumnya, masyarakat Kecamatan Purwadadi Kabupaten Subang membuat pelaporan ke pihak Kejaksaan Negeri Subang, terkait adanya dugaan pemotongan BST di Desa Parapatan. Seharusnya masyarakat di desa tersebut seharusnya mendapatkan BST sebesar Rp600 ribu, malah mendapat Rp300 ribu.(ygo/vry)

0 Komentar