Rincian Suku Bunga dan Tabel Angsuran KUR BRI 2023, Telah Disiapkan Anggaran Sebesar Rp12 Triliun

Rincian Suku Bunga dan Tabel Angsuran KUR BRI 2023
Rincian Suku Bunga dan Tabel Angsuran KUR BRI 2023
0 Komentar

Pasundan Ekspress- Saat ini, para pelaku usaha tentu bersorak gembira dengan dibukanya penyaluran Kredit Usaha Rakyat KUR BRI 2023.

Dengan anggaran senilai Rp270 triliun, para pelaku usaha akan bisa memperoleh pinjaman hingga Rp100 juta untuk menambah modal usaha mereka.

Tak hanya itu, untuk bulan Maret 2023 ini saja, telah disiapkan anggaran sebesar Rp12 triliun. Tentu saja hal ini menjadi kabar baik bagi masyarakat yang sedang membutuhkan modal usaha.

Baca Juga:Daftar Negara Negara yang Bebas Visa Untuk Paspor Indonesia.Cara Nonton Dr Romantic 3, Drama Korea yang Meraih Kesuksesan di Episode Perdana

Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Permenko) RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR.

Adapun besaran suku bunga KUR BRI 2023 adalah sebagai berikut:

Calon debitur yang baru pertama kali mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 akan dikenakan bunga sebesar 6 persen efektif per tahun untuk pinjaman di atas Rp10 juta bagi KUR Mikro dan KUR Kecil.

Namun, untuk debitur yang sudah pernah mengajukan pinjaman KUR BRI 2023 lebih dari satu kali, suku bunga yang dibebankan akan lebih tinggi, yakni 7 persen untuk yang kedua, dan akan naik menjadi 8 persen untuk yang ketiga kali dan seterusnya hingga 9 persen.

Selain itu, KUR BRI 2023 memiliki tiga jenis produk KUR yang bisa dipilih sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

  1. KUR Mikro
  2. KUR Kecil
  3. KUR TKI,

dengan plafon pinjaman maksimal Rp50 juta, Rp50 hingga Rp500 juta, dan maksimal Rp25 juta.

Untuk mengajukan pinjaman KUR BRI 2023, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi.

Seperti WNI atau Warga Negara Indonesia yang mempunyai usaha produktif dan layak serta bentuk usaha tersebut telah berjalan minimal 6 bulan.

Selain itu, dokumen seperti E-KTP, Kartu Keluarga, Surat Keterangan Usaha atau Surat Izin Usaha dari Pemerintah Setempat (Kecamatan/Kelurahan/RT/RW) juga harus dilampirkan.

0 Komentar