Ingin Menikah? Ikuti Cara Mudah Mengurus Surat NA untuk Pernikahan

Ingin Menikah? Ikuti Cara Mudah Mengurus Surat NA untuk Pernikahan
Ingin Menikah? Ikuti Cara Mudah Mengurus Surat NA untuk Pernikahan
0 Komentar

Pernikahan adalah Hal yang sakral dan tentu dinant-nantikan oleh setiap orang, terutama untuk perempuan. Pernikahan tidak hanya menyatukan 2 hati dari pasangan, tetapi juga menyatukan kedua keluarga, serta juga ada proses yang harus dilewati

Untuk Melangsungkan pernikahan, tentu saja harus mengurus surat – surat atau berkas dokumen pernikahan yang dharus disiapkan dari kedua belah pihak calon pengantin.

Berikut Beberapa Cara Mudah Mengurus Dokumen / NA untuk Pernikahan

Prosedur ini untuk calon suami (persiapkan juga berkas untuk calon istri)

  1. Pihak laki – laki mendatangi kantor kelurahan / kantor desa setempat, untuk meminta surat NA sebelum di bawa ke KUA,
  2. Sebelum itu, persiapkan dulu yang asli dan fotocopy yaitu: KTP kedua Pasangan, Kartu Keluarga kedua pasangan, Akta Kelahiran kedua pasangan, Ijazah terakhir (jika menikahnya di luar kota di tempat calon mempelai perempuan). Serta Akta cerai (untuk yang sudah bercerai dan ingin menikah lagi)
  3. Jika nomer 2 sudah siap, bisa mendatangi kantor kelurahan atau kantor desa setempat,
  4. Lalu meminta untuk dibuatkan NA untuk pernikahan, maka pihak kantor kelurahan atau kantor desa akan langsung faham, kita tinggal menunggu
  5. Biasanya hanya beberapa puluh menit jika ada Kepala Desa atau Kepala Kelurahan setempat.
  6. Setelah selesai dari Kantor kelurahan/kantor desa, kita bisa lanjut ke KUA setempat (tempat tinggal laki-laki) dengan membawa berkas atau dokumen syarat pernikahan yang tadi didapat di kantor desa atau kantor keluarahan
  7. Sesampainya di KUA setempat, kita tinggal sebutkan keperluan kita, yaitu untuk megurus surat pernikahan, nikahnya di tempat tujuan yaitu (sebutkan tempat tujuan)
  8. Biasanya jika ada Kepala KUA atau pejabat bersangkutan untuk tandatangan, maka pembuatan berkas untuk menikah bisa ditunggu
  9. Setelah selesai, kita tinggal membawa berkas atau dokumen tersebut ke KUA yang dituju (KUA tempat calon pasangan wanita/tempat kita ingin melaksanakan akad nikah / ijab qabul untuk melapor ke KUA tersebut bahwa akan menikah -Di KUA atau di Gedung atau pun di Rumah)
0 Komentar