Dua Wanita Edarkan Obat Aborsi, Dijual Secara Online di Media Sosial

Dua Wanita Edarkan Obat Aborsi, Dijual Secara Online di Media Sosial
RINGKUS PELAKU: Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Cimahi menggiring pelaku pembuat tembakau gorila menuju ruang tahanan di Mapolres Cimahi. EKO SETIONO/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

CIMAHI-Polres Cimahi menangkap dua orang wanita yang berperan sebagai perantara serta penjual obat penggugur kandungan ilegal atau aborsi. Biasanya, para tersangka menjual obat mematikan itu kepada kalangan remaja di wilayah Jawa Barat dan Jakarta.

Mereka ditangkap di tempat berbeda, LY (31) diamankan di Kampung Sukanagara Desa Pagerwangi Kecamatan Lembang Kabupaten Bandung Barat (KBB). Sedangkan SA (26) di Jalan Batu Nunggal Indah Kecamatan Bandung Kidul Kota Bandung.

Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, AKP Andri Alam mengungkapkan, kasus jual obat aborsi tersebut terungkap setelah polisi menerima informasi terkait maraknya aksi pengguguran kandungan menggunakan obat tersebut.

Baca Juga:Belajar Tatap Muka Masih Tahap Verifikasi SekolahTiga Bapaslon Jalani Pemeriksaan Kesehatan

“Tim kemudian melakukan penyelidikan, akhirnya identitas tersangka LN bisa diketahui, anggota kemudian menyamar sebagai pasien. Setelah cukup bukti, LN akhirnya diamankan. Setelah dilakukan introgasi, LN mengaku menerima obat tersebut dari tersangka SC yang kemudian ditangkap di Kota Bandung,” ungkap Andri di Polres Cimahi, Selasa (8/9).

Kedua tersangka sudah tiga tahun mengedarkan obat aborsi yang diperoleh dari seseorang di Jakarta, LN dan SC biasa menjualnya secara online memanfaatkan media sosial Facebook. Sejauh ini ada sekitar 300 orang yang sudah memesan dan membeli obat penggugur kandungan tersebut. “Untuk harga per sepuluh butir dijual Rp 2,5 juta. Para tersangka memperoleh keuntungan secara berjenjang sebesar Rp 2,1 juta dari modal dasar Rp 400 ribu per sekali transaksi,” bebernya.

Tiga tahun lalu sebelum mengedarkan obat, dia menyebut, salah satu tersangka pernah mencoba dan berhasil mengugurkan kandungannya. Karena obatnya manjur, lalu tersangka menjualnya. “Rata-rata pemesannya usia remaja yang belum memiliki ikatan pernikahan dan usia kandungannya di bawah 4 bulan,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Erdi Adrimurlan Chainiago menambahkan, bisnis yang dijalankan keduanya jelas terlarang alias ilegal. Sebab, BPOM sudah menyatakan bahwa obat keras tersebut sudah tidak dijual secara bebas. “Namun kenyataannya, peredaran masih dilakukan secara online,” terangnya.

Sejumlah barang bukti turut diamankan polisi, di antaranya 17 butir tablet cytotec misoprostol 200 mg (pengugur kandungan), 18 butir metformin HCL 500 gram (pembersih setelah janin keluar) dan 18 analgesyc diclofenac sodium (penahan rasa nyeri). Mereka terancam hukuman 15 tahun penjara karena melanggar Pasal 196 dan 197 Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

0 Komentar