Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka

Kasus Korupsi Asabri, Kejagung Tetapkan 8 Tersangka
0 Komentar

JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan delapan tersangka kasus dugaan korupsi pada PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

“Ada 8 yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan, Senin (1/2).

Dari delapan tersangka, dua di antaranya merupakan bekas Direktur Utama PT Asabri yakni Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri dan Sonny Widjaja.

Baca Juga:(E-Paper) Pasundan 2 Februari 2021Cara Hilangkan Trauma pada Anak Korban Bencana

Sementara, untuk enam tersangka lainnya antara lain BE selaku Mantan Direktur Keuangan PT Asabri; HS selaku Direktur PT Asabri; IWS selaku Kadiv Investasi PT Asabri; LP Dirut PT Prima Jaringan; BT dan HH.

Leonard menjelaskan, pihak-pihak tersebut ditetapkan tersangka seusai menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam pemeriksaan tersebut, penyidik menemukan adanya tindak pidana sehingga status mereka ditingkatkan menjadi tersangka.

“Dari 10 orang yang diperiksa hari ini, 8 di antaranya ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut,” ujar Leonard.

Untuk diketahui, perkara dugaan korupsi ini terjadi selama tahun 2012 hingga 2019.

PT Asabri bekerja sama dengan beberapa pihak untuk mengatur dan mengendalikan dana investasi Asabri dalam investasi pembelian saham sebesar Rp10 triliun melalui pihak-pihak yang terafiliasi dan investasi penyertaan dana pada produk reksadana sebesar Rp13 triliun.

Ini dilakukan melalui beberapa perusahaan manajemen investasi (MI) dengan cara menyimpang dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara. (fin/ygo/ded)

0 Komentar