LSM Bhineka: Pengekan Hukum Jangan Diintervensi

LSM Bhineka: Pengekan Hukum Jangan Diintervensi
0 Komentar

SUBANG-Ketua LSM Bhineka Endang Supriadi MH meminta Kejaksaan Negeri Subang fokus menangani berbagai kasus hukum dan tidak terpengaruh tekanan politik. Juga berbagai intervensi dalam bentuk lainnya.

Khususnya dalam perkara dugaan kasus korupsi SPPD fiktif DPRD Subang, Endang mendorong Kejari Subang agar terus melanjutkan proses hukum agar terang benderang duduk permasalahannya.

“Kasus ini sudah menyita perhatian publik. Kejaksaan terlalu ceroboh kalau menaikkan ke penyidikan tanpa dasar yang cermat. Artinya dua alat bukti sudah ada. Kalau memang tidak cukup bukti seharusnya tidak dinaikan statusnya, hentikan saja,” ujar Endang.

Baca Juga:Ruhimat Tepis Koalisi Pecah Kongsi, Rotasi Mutasi Murni Hasil Evaluasi KinerjaMasalah Ekonomi Angka Perceraian Tinggi, Ratusan Wanita Menjanda

Perihal pengembalian kerugian negara dan jurisprudensi kasus yang sama di daerah lain, ia punya pandangan berbeda. Menurutnya, sudah ada indikasi lain jika pengembalian dugaan kerugian negara sudah pada tahap penyelidikan.

“Ada pengembalian kerugian itu harus dilihat juga dasar tindakannya. Penting untuk menelusuri apakah ada mens rea (niat jahat) dalam masalah ini. Sedangkan kasus yang sama di daerah lain, misal di Aceh, itu berbeda. Yang di Aceh itu belum masuk tahap penyidikan,” kata Endang.

Selain itu, Endang juga mendesak agar Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera memenuhi permintaan Kejari Subang terkait penghitungan kerugian negara. Sebab menurutnya, jika penegak hukum meminta secara khusus berarti ada indikasi lain.

“Kalau penegak hukum minta penghitungan ulang, sebelumnya sudah diaudit berarti itu sudah demi penegakan hukum. Berdasarkan UU BPK harus melaksanakan permintaan penegak hukum, tidak boleh main-main. Jika kejaksaan meminta, berarti itu sudah pro justucia, demi keadilan,” tandasnya.

Keyakinan berbeda disampaikan seorang pejabat di lingkungan Pemkab Subang. Pejabat yang enggan namanya disebut memprediksi BPK akan mengeluarkan hasil audit yang sama dengan sebelumnya. Sebab kata dia, hasil audit itu sudah diterima semua pihak.

“Kalau menurut saya, BPK akan memberikan hasil audit yang sama ke Kejaksaan. Sebab itu sudah diterima oleh semua pihak. Kalau belum diterima, itu lain cerita,” tandasnya.(man)

0 Komentar