Marbot Masjid Cabuli 9 Anak, Diancam Hukuman Kebiri

pencabulan anak
0 Komentar

CIREBON – Marbot sebuah masjid di Cirebon yang menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur sebanyak 9 orang, mengaku menyesali perbuatannya. Tersangka berinisial NF itu ternyata memiliki trauma masa kecil saat masih duduk di bangku SMP karena pernah menjadi korban pencabulan.

“Saya kesepian dan saya dulu pernah dicabuli sama mertua kakak ipar saya selama 3 tahun saat masih SMP,” kata NF di Polresta Cirebon, Kamis (21/1).

Banyaknya korban dari pelaku pencabulan anak, polisi menjerat NF dengan Undang-Undang nomor 1 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman 5 sampai 15 tahun penjara. Ia juga dijerat dengan Perppu nomor 70 tahun 2020 tentang mekanisme kebiri kimia.

Baca Juga:Sebelum Diaudit Irda, Pemcam Cipunagara Cek Kesiapan Desa15 Perintah Eksekutif Joe Biden Usai Dilantik: Penanganan Corona, Kebijakan Iklim dan Imigrasi

Dalam aksinya pelaku ini mengiming-imingi korban dengan janji akan memberi uang dan makanan. Setelah itu, korban diajak ke dalam satu ruangan lalu pelaku pun beraksi. Ini dari keterangan pelaku,” jelas Kapolresta Cirebon Kombes Pol M Syahduddi.

“Pelaku ini bekerja sebagai marbot atau penjaga masjid di kawasan Kelurahan Tukmudal Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon. Sudah satu tahun bekerja,” sambungnya.

Kasus ini terungkap saat salah seorang korban melapor kepada orangtuanya. Barang bukti terdapat di memori HP pelaku yang diambil korban. Dalam memori itu terdapat rekaman video pelaku saat melakukan aksi bejatnya. Memori tersebut dijadikan barang bukti dalam mengungkap kasus ini.

0 Komentar