Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Sekaligus 6 Ketentuannya dari Intruksi Kemendagri

Daftar Wilayah PSBB Jawa Bali Sekaligus 6 Ketentuannya dari Intruksi Kemendagri
0 Komentar

JAKARTA – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.

Inmendagri dikeluarkan dalam rangka menindaklanjuti penjelasan kebijakan Pemerintah, dalam pengendalian COVID-19 bertujuan untuk keselamatan rakyat, melalui konsistensi kepatuhan protokol kesehatan dan pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat.

“Mencermati perkembangan pandemi COVID-19 yang terjadi akhir-akhir ini, beberapa negara di dunia telah memberlakukan pembatasan mobilitas masyarakat, dan dengan adanya varian baru virus COVID-19, diperlukan langkah-langkah pengendalian pandemi COVID-19,” ujar Tito.

Baca Juga:Innalillahi, Ketua Komisi II DPRD Subang Meninggal DuniaSah! Biden Pemenang Pilpres AS, 4 Orang Tewas dan 52 Ditahan dalam Kericuhan di Kongres

Adapun wilayah yang diberlakukan PSBB diantaranya adalah DKI Jakarta, Jawa Barat dengan prioritas wilayah Kabupaten Bogor, Kab. Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Provinsi Banten dengan prioritas wilayah Kab. Tangerang, Kota Tangerang, dan Kota Tangerang Selatan. Provinasi Jawa Tengah dengan prioritas wilayah Semarang Raya, Banyumas Raya, dan Kota Surakarta serta sekitarnya.

Selanjutnya, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan prioritas wilayah Yogyakarta, Kabupaten Bantul, Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo serta Gubernur Jawa Timur dan Bupati/Wali Kota dengan prioritas wilayah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Terakhir, Provinsi Bali dengan prioritas wilayah Kabupaten Badung dan Kota Denpasar serta sekitarnya.

Pembatasan tersebut terdiri dari:

  1. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 75 persen dan Work Form Office sebesar 25 persen dengan menerapkan Prokes;
  2. Melaksanakan kegiatan belajar/mengajar secara daring/online;
  3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan Prokes.
  4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan: kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/bawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran. Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
  5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan Prokes ketat.
  6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan dengan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen.

Adapun pengaturan pemberlakuan pembatasan ini berlaku mulai tanggal 11 Januari sampai dengan 25 Januari 2021. (rls/idr)

0 Komentar