Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru dari PT KAI

Inilah Syarat Naik Kereta Api Terbaru dari PT KAI
0 Komentar

Inilah syarat naik kereta api terbaru, yang diilis PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk naik kereta api jarak jauh di Pulau Jawa dan Sumatera, pada periode 9 sampai dengan 25 Januari 2021.

Adapun syarat naik kereta api terbaru itu antara lain yakni para pengguna jasa KA harus menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR, atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen.

Syarat naik kereta api terbaru berdasarkan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga:Tik Tok Perawat Bayu Asih Tolak Vaksin Bikin Heboh!Ditemukan Serpihan Diduga Bagian Pesawat, Bupati Kepulauan Seribu: Ada Pesawat Jatuh dan Meledak

“KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api,” terang VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam pernyataan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (9/1)

Adapun pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan. Adapun syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan dengan usia di bawah 12 Tahun.

Sementara itu, pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius, memakai masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.

Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.

Selanjutnya, bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari 2 jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat-obatan dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.

Joni melanjutkan bahwa di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala covid, menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.

0 Komentar