Masyarakat Diminta tak Panik, PMK Aman Terkendali

Masyarakat Diminta tak Panik, PMK Aman Terkendali
0 Komentar

Jakarta- Pemerintah mengimbau masyarakat untuk tidak panik merespons wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang tengah terjadi pada hewan-hewan ternak di Indonesia. Kepala Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi Perkarantinaan Kementerian Pertanian (Kementan), Junaidi, mengatakan PMK bisa dikendalikan dan tidak membahayakan manusia.

“PMK ada tapi bisa dikendalikan. PMK ada tapi tidak membahayakan manusia. Yang penting jangan ada kepanikan, karena kami akan tangani bersama-sama di bawah koordinasi Satgas BNPB (Badan Nasional Penanggulangan Bencana),” kata Junaidi, dalam acara daring, baru-baru ini.

Ia menjelaskan baik pemerintah pusat maupun daerah serta sejumlah instansi terkait dalam penanganan wabah PMK, termasuk TNI dan Polri, bekerja bersama-sama untuk menekan laju penyebaran wabah pada hewan-hewan berkuku genap yang rawan tertular.

Baca Juga:Rakoor 3 Pilar, PDIP Partai Pelopor Pendamping RakyatDiduga Terlilit Hutang, Seorang Pegawai Dinas Pertanian Nekad Bunuh Diri

“Kementan sudah bekerja keras di dalam menangani PMK di Indonesia. Oleh karena itu, kami semua di bawah struktur Satgas BNPB melakukan sinergi seluruh kementerian/lembaga,” katanya.

Kementan melalui Badan Karantina memperketat distribusi hewan ternak antarpulau di Indonesia, terutama yang berasal dari zona merah, sebagai upaya mencegah penyebaran wabah PMK. Juga akan menindak tegas pihak-pihak yang tidak taat prosedur. Hewan-hewan ternak yang akan didistribusikan diharuskan memiliki Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH).

“Terhadap (distribusi) antarpulau, antarzonasi itu karantina sudah diberi pengetahuan dan edukasi berdasarkan Surat Edaran No. 4 Tahun 2022. Ini harus dilakukan secara ketat dan tanpa toleransi dari pulau-pulau zona merah ke pulau zona kuning dan hijau dan sebaliknya,” kata Junaidi.

Surat Edaran Satgas Penanganan PMK No. 4 Tahun 2022 mengatur tentang pengendalian lalu-lintas hewan dan produk hewan rentan PMK berbasis zonasi. Wilayah PMK dibagi jadi zona merah, kuning, dan hijau.

Wakakordalops Satgas Penanganan PMK Brigjen Pol Ary Laksmana Widjaja menambahkan, untuk produk-produk olahan dari hewan ternak di zona merah tetap aman dikonsumsi masyarakat.

“Untuk produk olahan berdasarkan surat edaran, berdasarkan zonasi yang kami buat tersebut, untuk semua produk dari zona merah sebenarnya bisa dibawa ke zona merah, zona kuning, dan zona hijau. Kenapa? Karena namanya produk olahan tentunya sudah melalui berbagai proses kesehatan dan sebagainya termasuk juga untuk PMK,” kata Ary.

0 Komentar