Pecat Sepihak Tenaga Ahli Stunting, Sikap Setwapres Dinilai Arogan

Pecat Sepihak Tenaga Ahli Stunting, Sikap Setwapres Dinilai Arogan
Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden, Abdul Muis (Tengah).
0 Komentar

Kuasa Hukum : PHK Juga Punya Etika

JAKARTA – Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) dinilai terlalu arogan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sejumlah tenaga ahli stunting di Tim Percepatan Pencegahan Anak Kerdil (TP2AK). Apalagi PHK tersebut dilakukan tanpa mempertimbangkan situasi Indonesia saat ini yang tengah dirudung pandemi Covid-19.

“Setwapres terkesan arogan karena tidak mengindahkan apa yang tertera di undang-undang ketenagakerjaan,” ungkap Kuasa Hukum Tenaga Ahli, Muhammad Ridho SH di Jakarta, Sabtu (4/4).

Ridho mengatakan, sikap arogansi tersebut terlihat dari cara Setwapres memecat para tenaga ahli tanpa didahului surat peringatan pertama, kedua, maupun ketiga. Para Tenaga Ahli oleh PT LPPSLH atas perintah Setwapres dipanggil dan diminta mengundurkan diri, namun permintaan tersebut ditolak hingga keluarlah surat pemecatan.

Baca Juga:Pemdes Gembor Gelar Penyemprotan DesinfektanCegah Penyebaran Covid-19, Artis Asal Sumedang Ini Pilih Tidak Mudik

Padahal, lanjut Ridho, dalam UU Ketenagakerjaan 13 Tahun 2003 tertera sangat jelas bahwa pemutusan hubungan kerja, dilakukan setelah pekerja/buruh yang bersangkutan diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut.

Apalagi, tambah Ridho, para tenaga ahli tersebut dalam kontrak kerja tertulis sebagai tenaga kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT). Dan, dalam UU Ketenagakerjaan juga mengisyaratkan bahwa mereka harus bekerja sampai dengan selesai kontrak. Para tenaga ahli tersebut dikontrak sejak Juni 2019 dan baru akan berakhir pada Desember 2021.

“Nah, dalam ketentuan tersebut juga jelas bahwa apabila salah satu pihak mengakhiri hubungan kerja sebelum berakhirnya jangka waktu yang ditetapkan dalam PKWT, pihak yang mengakhiri hubungan kerja diwajibkan membayar ganti rugi kepada pihak lainnya sebesar upah pekerja/buruh sampai batas waktu berakhirnya jangka waktu perjanjian kerja,” ujarnya.

Sebelumnya, Plt Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Abdul Muis dalam siaran persnya mengatakan bahwa pemecatan terhadap para tenaga ahli tersebut akibat hasil evaluasi kinerja yang dianggap kurang memuaskan. Muis menyebutkan bahwa para Tenaga Ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN), namun sengaja direkrut untuk melaksanakan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting.

“Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya,” tulis Muis.

0 Komentar