AGPAII Sayangkan Pernyataan Jumeri

AGPAII Sayangkan Pernyataan Jumeri
0 Komentar

Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam Indonesia (DPPAGPAII), menyayangkan pernyataan Direktur PAUD, Pendidikan Dasar dan Menengah Kemendikbud Jumeri melalui konferensi video, Kamis, 11 Februari 2021. Dikutip dari https://hajinews.id/2021/02/12/.

Jumeri dalam konferensi Video menyebutkan bahwa Tugas guru agama memang mengajarkan secara kognitif materi-materi yang terkait agama. Diharapkan ajaran-ajaran itu bisa dipraktikkan anak-anak. Tapi dalam hal ini tetap tidak diperbolehkan menetapkan itu (atribut agama) sebagai kewajiban.

Ketua Umum DPP AGPAII Mahnan Marbawi,menyayangkan pernyataan Direktur PAUD, DIkdasmen Kemendikbud tersebut. Menurutnya, Direktur PAUD gagal memahami SKB 3 Menteri terkait atribut seragam di sekolah umum.

SKB 3 menteri tersebut pada ayat satu menyebutkan:

Baca Juga:Membesarkan Payudara Tanpa OperasiPandemi Covid-19, Tak Bisa Manggung Barongsai Imlek Menjerit

Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di lingkungan sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah berhak memilih untuk menggunakan pakaian seragam dan atribut: a. tanpa kekhasan agama tertentu; atau b. dengan kekhasan agama tertentu, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ini artinya ada ruang bagi siswa dan pendidik untuk mengartikulasikan ekspresi keagamaannya dalam berpakaian sesuai kepercayaan atau agamanya. “Selama tidak karena paksaan ya hak siswa atau guru untuk memakai pakaian berjilbab atau sesuai atribut keagamaan yang dianutnya. Namun dengan tetap memenuhi atau sesuai dengan kepantasan dan aturan yang berlaku,” kata Mahnan

Menurut Mahnan, guru pendidikan agama, bahkan guru lain pun memiliki kewajiban untuk menanamkan nilai kepada peserta didik. Sebagai pendidik tentu nasehat, ajakan, motivasi dan keteladanan menjadi tugas utama.

“Konsep Filsafat Pendidikan Ki Hadjar Dewantoro, guru itu sebagai among, pamong dan ngemong. Ini artinya, guru harus menunjukkan kepada siswa nilai-nilai yang baik dan menjadi teladan untuk siswa. Termasuk dalam atribut pakaian sesuai ajaran agama,” lanjutnya.

Mahnan mengaskan SKB 3 menteri itu intinya, bagaimana siswa di sekolah belajar saling menghargai ekspresi keagamaan yang dianut teman-temaannya yang berbeda dan jangan dipahami pelarangan atribut pakaian dengan corak agama tertentu, seperti dilarang memakai jilbab. Bukan itu mas,” tegasnya.

SKB itu jelas sekali di ayat satu bahwa pilihan memakai atau tidak memakai atribut atau pakaian “jilbab” itu atas dasar kesadaran dan pilihan. Nah tugas guru agama itu memberikan contoh, nasehat dan penanaman nilai terkait menjaga aurat. Yang salah satunya dengan cara berpakaian.

0 Komentar