Antara Mutasi, Rotasi dan Prestasi

Antara Mutasi, Rotasi dan Prestasi
0 Komentar

Oleh : M. Epih Sumaryadi, S.Pd.,M.Pd.
KSPF SMPN di Kab. Subang

Setiap kepala daerah yang dipilih oleh rakyat secara langsung sejatinya memiliki tanggungjawab moral untuk menunaikan amanah yang diembankan ke pundaknya dengan sebaik – baiknya. Melayani kepentingan masyarakat yang berada di wilayah kerjanya hendaknya menjadi tujuan utama dari keputusan politik yang telah diambilnya. Tanpa itikad baik dari kepala daerah terpilih, pesta demokrasi yang diselenggarakan lima tahun sekali dan menelan biaya cukup besar itu pun hanya akan menjadi ajang adu kuat antar golongan yang ada sebagaimana pertarungan di atas ring. Adapun masyarakat yang bertindak sebagai penonton akan kembali pulang dengan tangan kosong saat pertandingan usai sekalipun jagoan mereka memenangkan pertarungan.

Adapun kinerja Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) serta jajaran yang berada di bawahnya menjadi tumpuan kepala daerah dalam menyukseskan program – programnya. Kebijakan mutasi serta rotasi pejabat beserta jajaran di bawahnya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja SKPD oleh kepala daerah yang baru maupun lama nampaknya menjadi sebuah keniscayaan. Rotasi serta mutasi tersebut diperlukan agar tidak terjadi stagnasi kinerja di lapangan sehingga iklim kerja menjadi lebih dinamis dan bermuara pada peningkatan kinerja. Untuk itu kesiapan dan keikhlasan dari para pegawai yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi hal yang tidak bisa ditawar – tawar lagi.

Baca Juga:Ana Gugum, Tolak Jual Sapi untuk Presiden JokowiPemdes Sukasari Latih Linmas, Garda Terdepan Pengamanan Lingkungan

Sebagaimana kita ketahui, beberapa waktu lalu Bupati Subang melakukan rotasi dan mutasi terhadap 880 ASN di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Subang. Keputusan Bupati Subang yang tertuang dalam Surat Keputusan Nomor KP.11. K/Kep.414-BKPSDM / 2019 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Formal dan Kepala Sekolah Satuan Pendidikan Non Formal di Lingkungan Perintah Daerah Kabupaten Subang itu diharapkan mampu mendongkrak mutu pendidikan di kabupaten Subang secara signifikan. Respon beragam pun ditunjukkan oleh mereka yang terkena dampak kebijakan tersebut. Banyak yang merasa senang dengan posisi barunya itu, namun tidak sedikit pula yang kecewa lantaran kebijakan yang dikeluarkan belum mencerminkan kebutuhan di lapangan.

0 Komentar