Bagi Kaum Muslimin, Cukupkah Menjadi Negara Islami?

Bagi Kaum Muslimin, Cukupkah Menjadi Negara Islami?
0 Komentar

Oleh : Ariefdhianty Vibie

(Muslimah Cinta Islam)

Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami.

Seperti yang dilansir oleh sindonews.com, Minggu (27/09/2020), Mahfud MD, mengajak Pemuda Muhammadiyah untuk membangun Indonesia sebagai negara Islami. Islami yang dimaksud adalah akhlak seperti jujur, demokratis, toleran, dan egaliter. Hal itu disampaikan Mahfud dalam sambutannya pada acara Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemuda Muhammadiyah yang digelar secara daring, Minggu (27/9/2020). Menurut Mahfud, negara Indonesia ini adalah inklusif, di mana semua perbedaan primordial digabung menjadi satu kesatuan Bangsa Indonesia.

Pada awal tahun, Mahfud juga pernah mengatakan, negara Islami yang mengamalkan nilai-nilai Islam bukan berarti negara Islam. Negara seperti New Zealand, menurutnya, adalah negara Islami karena jujur, sportif, taat hukum, antikorupsi, dan nilai-nilai baik lain yang diajarkan Islam (nasional.tempo.co.id, 25/01).

Baca Juga:PKS Purwakarta Minta Jokowi Keluarkan PerppuSatresnarkoba Polres Purwakarta Ungkap Tujuh Kasus Narkoba

Negara Islami sendiri sebenarnya tidak ada klasifikasi yang jelas yang menerangkannya. Hanya saja ini dipahami sebagai negara yang memiliki penduduk muslim sebagai mayoritas, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei, Arab Saudi, dan sebagainya.

Jika merunut pada pernyataan Mahfud MD, bahwa yang dimaksud dengan menjadi Negara Islami adalah yang menjunjung nilai-nilai Islam, maka tentu banyak negara bisa dikategorikan sebagai Negara Islami.

Contoh berdasarkan hasil riset Prof. Hussain Askari dari George Washington University USA yang dilakukan sejak tahun 2010 secara rutin tahunan, yang ditunjukan untuk mengetahui indeks keislaman dalam menganalisis hak politik, hubungan internasional, tindakan HAM, hukum dan ekonomi yang menggunakan ayat-ayat Al Qur’an dan matan-matan as sunnah yang relevan pada tahun 2016 menunjukkan, bahwa sebagian besar negara-negara yang menerapkan prinsip-prinsip Islam bukan dari negara-negara Islam.

Berdasarkan urutan rankingnya sebagai berikut: New Zealand ke-1, Luxembourg ke-2, Ireland ke-3, Iceland ke-4, Finland ke-5, Denmark ke-6, Canada ke-7, Malaysia ke-38, Kuwait ke-48, Bahrain ke-64, Indonesia ke-74 dan mengejutkan bahwa Kingdom of Saudi Arabia ke-131.

Riset pada tahun 2018 menunjukkan hasil yang relatif sama dengan urutan rangking : New Zealand ke-1, Sweden ke-2, Holland ke-3, Iceland ke-4, Switzerland ke-5, dan Ireland ke-6. Sementara yang dari negara Islam, secara berurutan United Arab Emirate (UAE) ranking ke-45, Albania ke-46, Malaysia ke-47, Qatar ke-48, Indonesia ke-64, Turkey ke-70 (timesindonesia.co.id, 02/11/19).

0 Komentar