Bantuan Untuk UMKM, Solutifkah?

Bantuan Untuk UMKM, Solutifkah?
0 Komentar

Oleh: Eviyanti

Pendidik Generasi dan Member AMK

Sejak awal, perkembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia mengalami kemajuan yang sangat pesat. Pertumbuhan terutama terjadi dari sisi kuantitas, seiring dengan perkembangan teknologi digital. Namun, malang tak dapat ditolak, pandemi Covid-19 yang terjadi di seluruh dunia telah melumpuhkan aktivitas ekonomi global, termasuk merobohkan perekonomian Indonesia.

Untuk itu, Pemerintah Pusat akan memberikan bantuan produktif usaha kepada 12 juta pelaku UMKM. Nantinya masing-masing pelaku usaha akan mendapat bantuan modal usaha senilai Rp2,4juta. Dilansir oleh PRFMNEWS, Jumat (04/09/2020), proses pendaftaran bagi pelaku UMKM yang ingin mendapat bantuan sudah dilakukan hingga Agustus 2020. Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil (KUK) Provinsi Jawa Barat, Kusmana Hartadji mengatakan, hingga saat ini sebanyak 1.003.443 dari target 2 juta pelaku UMKM di Jabar sudah terdaftar untuk mendapatkan bantuan. Usulan tersebut kata dia sudah disampaikan ke Pemerintah Pusat dan saat ini tengah dilakukan verifikasi.

“Sedang dilakukan proses verifikasi oleh Pemerintah Pusat,” kata Kusmana saat On Air di Radio PRFM 107.5 News Channel, Jumat 4 September 2020. Setelah verifikasi selesai, nantinya bakal ada Surat Keputusan (SK) penetapan yang memuat data pelaku UMKM yang bakal menerima bantuan. Menurutnya, SK penetapan ini dilakukan secara bertahap.

Baca Juga:Kirim Surat ke Nadiem, IKA UPI Desak Sejarah Jadi Mata Pelajaran WajibBupati Subang Panen Perdana Tembakau

“Kita sedang menunggu SK penetapan dari pusat, setelah itu kita infokan ke daerah untuk segera membuka rekening masing-masing pelaku usaha yang sudah dapat (ditetapkan menerima bantuan),” katanya. “Setelah ada SK penetapan, otomatis cair, hanya kendalanya ketika sudah ditetapkan, tapi pengusaha tersebut belum punya rekening, tidak otomatis dicairkan,” katanya.

Mengenai perpanjangan pendaftaran bantuan UMKM, dia mengatakan bisa meminta informasi ke Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KUKM) masing-masing daerah. Hanya, batas akhir usulan ke Pemerintah Pusat adalah sampai pertengahan September 2020.
“(Perpanjangan pendaftaran) tergantung Kabupaten/ Kota, karena mereka yang meng-input, jadi tinggal konsultasikan ke Kabupaten/ Kota apakah masih bisa masuk (daftar) atau tidak,” katanya.

Lebih lanjut dia menuturkan, Pemerintah Pusat menargetkan program bantuan produktif bagi pelaku UMKM ini akan tuntas dicairkan pada Oktober mendatang.

0 Komentar