Blended Learning sebagai Metode Pembelajaran di Era New Normal

Blended Learning sebagai Metode Pembelajaran di Era New Normal
0 Komentar

Oleh : Yulia Enshanty

(Guru Geografi SMAN 1 Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat)

Penyebaran virus covid-19 yang semakin meluas membuat pemerintah memberlakukan sejumlah kebijakan untuk menekan laju penyebaran virus ini. Dunia pendidikanpun turut mersakanan kebijakan yang diberlakukan pemerintah. Dengan adanya larangan mengumpulkan massa, secara otomatis membuat sejumlah sekolah di sebagian besar wilayah, terutama di zona merah covid-19, tidak diperkenankan untuk melaksanakan kegiatan pembelajaran secara tatap muka di sekolah.

Pembelajaran tatap muka terpaksa dialihkan menjadi pembelajaran jarak jauh (PJJ) dengan berbasis daring. Peserta didik belajar di rumah masing-masing dengan menggunakan smartphone ataupun komputer yang terkoneksi dengan internet. Peserta didik dan guru hanya dapat bertatap muka secara virtual melalui aplikasi.

Kebijakan PJJ ini mulai diterapkan pada akhir maret 2020, hingga awal tahun ajaran 2020/2021 sampai sekarang masih diberlakukan. Rentang waktu pembelajaran dari rumah ini sudah cukup lama. Meskipun pembelajaran secara daring menunjukkan adanya dampak positif, seperti meningkatnya literasi digital baik pada guru maupun peserta didik. Akan tetapi, terlalu lama tidak melakukan pembelajaran tatap muka juga akan berdampak negatif bagi anak didik. Sejatinya anak didik tetap membutuhkan kehadiran guru secara nyata, bukan hanya melalui dunia maya. Anak-anak juga membutuhkan interaksi dengan lingkungan sosialnya sebagai bagian dari proses pendewasaan. Terlebih penggunaan smartphone dalam durasi yang cukup lama setiap hari juga akan berdampak buruk pada kesehatan anak didik.

Baca Juga:Nasib Pengungsi Rohingya KiniAmbisi Politik, Demi Apa?

Dengan berbagai pertimbangan mengenai serba-serbi PJJ, akhirnya pada akhir november 2020, pemerintah mengumumkan kebijakan mengenai akan dibukanya kembali sekolah untuk pembelajaran tatap muka. Kebijakan pembelajaran tatap muka ini merupakan keputusan bersama dari 4 menteri, yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri. Pembelajaran tatap muka ini akan mulai dilakukan pada bulan januari, sebagai awal pembelajaran semester genap tahun ajaran 2020/2021.

Menteri pendidikan mengatakan bahwa pemerintah daerah telah diberikan kewenangan untuk memberikan izin pembelajaran tatap muka di sekolah-sekolah yang berada di daerahnya masing-masing. Pemerintah daerah dan sekolah yang ingin melakukan pembelajaran tatap muka harus meningkatkan kesiapan sarana dan prasarana untuk mendukung pembelajaran dengan memperhatikan protokol kesehatan yang ketat. Akan tetapi, meskipun sekolah atau daerahnya telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar secara tatap muka, setiap orang tua memilik hak untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan untuk ikut masuk sekolah atau tidak. Jika tidak memberikan ijin, maka pembelajaran anaknya tetap dilanjutkan dengan belajar dari rumah.

0 Komentar