Di Masa Pandemik, Pegawai PLN Harus Lebih Berempati

Di Masa Pandemik, Pegawai PLN Harus Lebih Berempati
0 Komentar

Oleh: Reni Tresnawati

(Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Muslimah Karawang)

Di tengah wabah virus Corona saat ini, bertepatan dengan bulan suci Ramadan. PT. Perusahaan Listrik Negara ( PLN) menurunkan tukang tagih tunggakan listrik kepada pelanggan. Karena selain menagih, petugas PLN ini juga, mengancam akan membongkar paksa meteran, apabila pelanggan tidak dapat melunasi saat ini juga. Peristiwa ini terjadi disalah satu Perumahan di Kecamatan Telukjambe Timur.

Tindak tanduk pegawai PLN APJ Karawang tersebut layak dievaluasi, karena Presiden Jokowi telah menegaskan agar PLN memberikan keringanan pembayaran terhadap pelanggan dalam situasi covid 19. Namun, prakteknya tetap saja warga diancam harus membayar tunggakan, apabila tidak, listriknya akan diputus dan meteranya akan dibongkar paksa.

” Ini sungguh keterlaluan, bila perlu oknum pegawai PLN berinisial Gus tersebut dipecat agar jera, ” kata ketua Karawang Mentoring Grup (KMG), Imron Rosadi kepada Patroljabar.net, Selasa (5/5).

Baca Juga:Jangan Gegabah Menyikapi WabahJokowi Putuskan Larang Umat Muslim Gelar Salat Idul Fitri Berjamaah

Menurut Imron, seharusnya dalam situasi bulan Ramadan dan Pandemik Covid-19 ini. PLN APJ Karawang lebih bijak dan bekerja sesuai aturan Presiden, jangan sampai menurunkan pegawai yang kurang berwibawa dan kurang beretika ke pelanggan yang pada akhirnya bakal merusak nama baik PLN, khususnya PLN APJ Karawang.

Pegawai yang bertugas adalah ujung jari pemerintahan yang bersentuhan langsung dengan rakyat. Seharusnya mereka melayani masyarakat dengan pelayanan terbaiknya. Apalagi kondisi pandemi saat ini, banyak warga yang terdampak. Seharusnya ada empati dalam pemungutan iuran listrik. Ditambah lagi sekarang bulan Ramadan, semestinya perbanyak beramal baik. Misalkan menagihan dengan cara yang ma’ruf, bicara yang enak didengar oleh pelanggan. Ini juga termasuk perbuatan yang baik, yang bisa melipatgandakan pahala di bulan Ramadhan.

Pemerintah memberikan kebijakan keringanan pembayaran listrik bagi yang bersubsidi di masa Pandemik Covid-19 ini. Walaupun di ringankan tetap saja iuran itu masih ada, artinya masyarakat tetap harus bayar. Sementara bagi masyarakat yang tidak mendapatkan subsidi bayar listriknya mahal, dan mereka merasa terbebani. Apalagi di masa Pandemik ini yang bekerja banyak yang dirumahkan, atau di PHK (Pemutus Hubungan Kerja), pengusaha banyak yang gulung tikar, dll. Seharusnya ada atau tidak adanya pandemik, iuran listrik tidak membebani rakyat.

0 Komentar