Eksistensi Hukum Rajam

Eksistensi Hukum Rajam
0 Komentar

Fuad Rifky Abdulazis, SPdI

Pengajar di Kab Subang

Menyambut Hari Solidaritas LGBT Nasional tanggal 1 Maret, perzinahan, apapun bentuknya menjadi perhatian penting ketika menyangkut hajat hidup orang banyak.  Dunia pendidikan pun tak luput.

Kajian untuk awal dari surat an-nur dalam Al-Qur’an perlu dikemukakan agar menjadi bahan analisa kita.  Setiap orang di muka bumi mempunyai amarah yang tinggi, hawa nafsu adalah fitrah bagi mahluk Allah seperti kita.  Pasangan hidup adalah segalanya…  Waktu itu sahabat melihat dengan mata kepalanya sendiri istrinya berbuat zina dengan seorang lelaki lain dan dibiarkannya sampai selesai.  Dalam keterangan itu maka sahabat melaporkannya pada Baginda Rosul yang kemudian turunlah wahyu  Surat An-nur 4-5.  Allah swt. tidak semata-mata menurunkan wahyu ini jika tidak ada pelajaran penting untuk disimak.  Kesabaran menjadi ujian yang begitu berat baginya ketika itu.  Tidak semata-mata Allah adalah sang penguasa atas luh mahfuz tiap manusia.  Ayat ini menerangkan perlu empat orang saksi di dalamnya dan itu pun di hadapan pengadilan.

Salah satu khulafaur rasyidin,  Umar bin Khatab, pernah berkata saya khawatir suatu saat umat manusia tidak akan lagi menemukan hukum rajam jika kejadiannya seperti itu.  Pada dasarnya hukum itu adalah  hak bagi setiap manusia yang sudah melakukannya.  Mereka telah meraih kelezatan secara tidak sah.

Baca Juga:Layanan e KTP Semakin Dekat, Pemohon Datang Sendiri GratisJaga Produksi Padi Petani Gropyokan Tikus

Lalu apakah Rosul pernah melaksanakan hukum ini?  Dalam suatu keterangan ada seorang sahabat yang berkali-kali menghadap Rosul dan berkata ‘ya rosul saya sudah berzina maka rajamlah saya’ dan Rosul bertanya ‘apa benar kamu telah melakukannya?’  Ini menandakan bagi si pelaku haruslah dirinya tulus dalam bertaubat.  Kemudian Rosul pun merajamnya…ini bukti supaya kita melihat bahwa hukum itu dilaksanakan oleh nabi besar kita.

Konsekwensi bagi kita sebagai umat muslim yang hidup di negeri ini, bagaimanapun juga orang yang pernah berzina sudah banyak.  Tidak ada sejarah yang mengungkap adanya negara yang melaksanakan hukum itu secara masal karena tidak adanya contoh saat Rosululloh masih hidup, generasi sahabat, tabiin, walaupun sampai islam menguasai dunia.  Semua tergantung analisa dan kebijakan masyarakat islam di  negeri ini.  Menjaga kehormatan diri mungkin mampu, sebagai mahluk sosial yang selalu berinteraksi di tiap sendi kehidupan mungkin terbersit di hati kecil judul besar di atas…  (*)

0 Komentar