Hal-hal yang Harus Diketahui Tentang BPJS Ketenagakerjaan

0 Komentar

Oleh: Toto Suharto
*) Kepala Kantor Cabang Karawang

Apa itu BPJS Ketenagakerjaan?

BPJS Ketenagakerjaan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yang ditunjuk dan di amanatkan oleh pemerintah melalui Undang-Undang dan peraturan yang berlaku untuk memberikan perlindungan bagi tenaga kerja.

Sejarah singkat BPJS Ketenagakerjaan diawali dengan berdirinya Perum Astek pada tahun 1977 (Asuransi Sosial Tenaga Kerja) merupakan awal pelaksanaan program asuransi sosial tenaga kerja di Indonesia yang mewajibkan setiap pemberi kerja/ pengusaha swasta dan BUMN untuk mengikuti program Astek.

Pada tahun 1995 sesuai Undang – Undang No.3 Tahun 1992, ditetapkan PT. Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja) sebagai badan penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja. Selanjutnya pada tanggal 1 Januari 2014, sesuai dengan amanat Undang – Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, PT Jamsostek berubah menjadi badan hukum publik dengan nama BPJS Ketenagakerjaan dengan program jaminan sosial tenaga kerja.

Mengapa BPJS Ketenagakerjaan itu diperlukan?

Baca Juga:Waspada Money Politik, Gencar SosialisasiDesak Pemkab Beri Sanksi Pengusaha Toko Modern

Menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan artinya pengusaha dan seluruh tenaga kerja telah terlindungi dari risiko-risiko sosial yang terjadi. BPJS Ketenagakerjaan ini sangat penting karena memiliki program-program perlindungan dasar yang menjamin perlindungan para pekerja, termasuk perlindungan dari ketidakpastian seperti risiko sosial dan ekonomi yang bisa terjadi. Contoh risikonya adalah kecelakaan kerja, kematian, PHK dan masa pensiun, sehingga pekerja tidak harus menanggung beban sendiri karena akan dibantu oleh program BPJS Ketenagakerjaan.

Siapa saja yang harus mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan ?

Sesuai UU No 24 Tahun 2011 pasal 14 yang berbunyi “Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta Program Jaminan Sosial”.

Pemberi kerja mulai dari ukuran usaha skala besar, menengah, kecil dan mikro. Sedangkan untuk tenaga kerja dibagi menjadi 2 golongan, yaitu tenaga kerja formal dan tenaga kerja informal. Jika sebagian besar masyarakat hanya mengetahui bahwa hanya orang yang berkerja diperusahaan (tenaga kerja formal) yang mendapatkan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, ada juga jenis tenaga kerja informal, seperti tukang ojek, pedagang, marbot dan lainnya.

Pihak Pemberi Kerja dan karyawannya wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, ketika perusahaan tersebut mulai beroperasi, termasuk jasa konstruksi yang mengerjakan pembangunan pabrik berhak dan wajib menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

0 Komentar