Ketika Perusahaan Terbebani Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Ketika Perusahaan Terbebani Iuran BPJS Ketenagakerjaan
0 Komentar

Oleh: Lailah Albarokah
Ibu Rumah Tangga dan Aktivis Dakwah

Di tengah haru biru dampak pandemi Covid-19 yang hingga saat ini belum juga tertuntaskan, telah menyebabkan terjadinya krisis ekonomi di tengah masyarakat. Berbagai permasalahan baru yang muncul seolah menambah panjang deretan masalah yang ada. Salah satu diantaranya datang dari lembaga Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketanagakerjaan, terkait banyaknya perusahaan yang menunggak pembayaran premi bulanan.

Diberitakan bahwa sejumlah perusahaan menunggak iuran BPJS Ketenagakerjaan hingga mencapai Rp2,16 miliar lebih dari 42 badan usaha. Berkaitan dengan hal tersebut Kepala Kejari Kabupaten Bandung Paryono, mengundang semua perusahaan yang terlibat pada 3 Desember 2020. Pertemuan itu dimaksudkan guna membahas masalah terkait tunggakan badan usaha yang dikelola oleh mereka. (Jurnal Soreang Selasa 8 Desember 2020).

BPJS Ketenagakerjaan adalah badan penyelenggara jaminan publik yang ditugaskan negara untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada pekerja Indonesia dari resiko seperti: kecelakaan kerja, hari tua, pensiun dan kematian. Jaminan tersebut dibayar oleh perusahaan dan pekerja dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:Layakkah Pengorbanan Besar Demi Demokrasi?Demokrasi di Tengah Pandemi, Dimanakah Hati Nurani?

Secara teori kebijakan pengadaan BPJS Ketenagakerjaan ini dianggap sebagai sebuah solusi. Namun pada faktanya saat perusahaan dituntut mengikutsertakan seluruh pegawainya, hal ini jelas memberatkan perusahaan tersebut, keadaan perusahaan yang belum berkembang, ditambah lagi di tengah pandemi ini tidak sedikit yang berhenti beroperasi, minim pemasukan, bahkan gulung tikar. Namun hal ini tidak menyurutkan pihak BPJS untuk menagih pembayaran kepada perusahaan.

Jaminan sosial yang diberlakukan negeri ini, baik dalam bentuk ketenagakerjaan, kesehatan atau yang lainnya, lahir dari sistem kapitalisme. Sistem ini menjadikan asas manfaat sebagai tolok ukur, negara tidak mempunyai peran dan tanggungjawab untuk mengurusi urusan rakyat. Negara tidak menjamin kebutuhan pokok dan kebutuhan dasar masyarakat.

Faktanya yang kita saksikan adalah negara justru menyerahkan penyelenggaraan jaminan sosial kepada pihak swasta yakni BPJS. Melalui lembaga ini rakyat diwajibkan membayar premi bulanan demi mendapat jaminan tersebut. Alhasil masyarakat pun harus membayar lebih mahal karena pihak swasta hanya berorientasi pada keuntungan.

Padahal jaminan kebutuhan dasar rakyat tidak seharusnya ditanggung sendiri oleh rakyat. Negara pun tidak seharusnya menyerahkan apa yang menjadi tanggung jawabnya agar ditanggung sepenuhnya oleh rakyat. Ketika kewajiban ini sudah berada dipundak rakyat otomatis saat tidak mampu untuk membayar maka mereka terancam akan mendapatkan sanksi atau denda ketika menunggak bayaran, di sinilah kezaliman sistem manusia.

0 Komentar