Menagih Janji Bupati dan Wakil Bupati Subang

0 Komentar

Oleh: Zaenal Abidin Mustofa
*) Ketua Umum LSM MABES

Perhelatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak yang dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018 telah selasai. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Subang telah menetapkan pasangan H Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi menjadi Bupati dan Wakil Bupati Subang terpilih melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Subang Nomor 1140/PL.03.7-Kpt/3213/Kab/VIII/2018 dalam Rapat Pleno Terbuka Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Subang Tahun 2018 di Fave Hotel, Minggu (12/8).

Setelah gugatan pasangan nomor urut 3, Dedi Junaedi dan Budi Setiadi ditolak Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap tidak mempunyai kedudukan hokum (Legal Standing) dengan perolehan suara 310 361 (40%) dan sesuai rencana akan dilantik pada Hari Rabu, 19 Desember 2018.

Sesuai dengan aturan bahwa setiap pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati harus menyampaikan visi dan misinya dalam membangun Kabupaten Subang 5 (lima) Tahun ke depan dan ikrar janji yang disampaikan pasangan H Ruhimat dan Agus Masykur Rosyadi SSi.MM (Jimat-Akur) diantaranya, 1. Membuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), DPA, RAB dan Laporan Keuangan seluas luasnya pada website Pemerintah Daerah Kabupaten Subang; 2. Membangun jalan/jembatan minimal Rp2 (dua) triliun; 3. Kerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk pencegahan dan penindakkan korupsi; 4. Gratis dana sumbangan pendidikan (DSP) bagi siswa tidak mampu sesuai kewenangan Pemerintahan Daerah (Pemda); 5. Gratis biaya berobat bagi masyarakat tidak mampu; 6. Menciftakan lapangan kerja untuk tenaga kerja laki-laki.

Baca Juga:Resmikan Kantor PPK 5, Santuni Anak YatimPemdes Pusakaratu, Kembangkan Program Desmigratif

Keterbukaan informasi publik adalah suatu keniscayaan dalam era demokrasi sekarang ini disamping sudah diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008. Hal tersebut untuk meningkatkan partisipasi rakyat dalam pembangunan, khususnya pengawasan. Sehingga tidak menyimpang dari aturan yang telah ditentukan. Terobosan yang disampaikan pasangan Jimat-Akur dalam janji politiknya untuk membuka Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan laporan keuangan dalam website resmi Pemerintahan Daerah (Pemda) patut diapresiasi.

Hal ini langkah yang harus didukung rakyat subang untuk sama-sama membangun Kabupaten Subang sehingga akuntabilitasnya dapat dipertanggung jawabkan. Transparansi atau keterbukaan publik diharapkan menjadi prioritas pertama dan utama dari pasangan Jimat-Akur dalam segala bidang pembangunan. Hal tersebut untuk meningkatkan partisipasi dan rasa tanggung jawab rakyat, tentunya dalam mencegah tindak pidana korupsi.

0 Komentar