Menggalakan “Urban Farming” Untuk Menjaga Ketersediaan Pangan

Menggalakan “Urban Farming” Untuk Menjaga Ketersediaan Pangan
0 Komentar

Oleh : Ridho Budiman Utama

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat

Indonesia selama ini dikenal oleh masyarakat internasional sebagai negeri agraris dimana bidang pertanian merupakan bidang yang menyerap tenaga kerja sangat banyak. Berdasarkan data dari  Badan Pusat Statistik (BPS), pada bulan Februari tahun 2017 lalu tercatat sedikitnya 39.678.453 jiwa orang Indonesia yang bekerja di bidang pertanian, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Namun, seiring berjalannya waktu kiprah Indonesia sebagai salah satu lumbung pangan dunia pun kian memudar seiring maraknya alih fungsi lahan yang mengatasnamakan pembangunan. Banyaknya warga yang beralih profesi ke bidang pekerjaan lain pun kian tak terbendung akibat persoalan ketersediaan lahan.

Lunturnya pamor Indonesia sebagai negeri agraris merupakan sebuah kenyataan yang harus kita terima saat ini. Tingginya angka import pangan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri menjadi catatan tersendiri bagi masyarakat dalam menilai  kinerja pemerintah yang dinakhodai oleh Jokowi – JK. Lebih jauh lagi, ketidakmampuan pemerintah dalam memenuhi kebutuhan rakyatnya secara mandiri akan berdampak buruk pada ketahanan pangan nasional dan berpotensi mengancam kedaulatan negeri ini.

Jika kita teliti lebih dalam, membengkaknya jumlah import pangan dari waktu ke waktu memang bukan tanpa alasan. Pesatnya pembangunan infrastruktur serta kawasan perekonomian di tanah air yang tidak memperhatikan kelestarian lingkungan sekitar mengakibatkan lahan – lahan pertanian produktif menjadi berkurang secara drastis. Hal tersebut tentunya sangat berpengaruh terhadap jumlah produksi pangan yang dihasilkan. Banyaknya lahan pangan  yang beralih fungsi menjadi pemukiman maupun kawasan perekonomian mengakibatkan ketersediaan pangan di berbagai daerah semakin menipis.

Baca Juga:Tatang Pujiatma Sukses Bisnis Rias PengantinTruk Menimpa Warung Remang, PSK Berhamburan Menyelamatkan Diri

Payung hukum untuk menjaga kelestarian lahan pangan di tanah air sebenarnya sudah ada sejak lama. Dalam Undang – Undang No. 41 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disebutkan, kawasan dan lahan pertanian akan dilindungi untuk menjamin keberadaan lahan pertanian. Namun, aturan tersebut kerap kali diabaikan manakala para pengambil kebijakan di tingkat pusat maupun daerah dihadapkan pada kepentingan yang mengatasnamakan pembangunan. Selain itu tingginya harga yang ditawarkan oleh para pengusaha kepada para petani menjadikan daerah – daerah yang selama ini dikenal sebagai lumbung pangan nasional kian menurun kontribusinya. Padahal, Presiden Jokowi sendiri pernah berjanji akan meningkatkan luas kepemilikan lahan petani menjadi rata-rata 2 hektar agar kesejahteraan petani semakin meningkat.

0 Komentar