Menggandeng Kejaksaan untuk Paksa Iuran

Menggandeng Kejaksaan untuk Paksa Iuran
0 Komentar

Oleh : Uqie Nai

Alumni Branding for Writer (AMK4)

Kondisi negeri pasca diterjang Covid-19 terus menuai masalah di beberapa aspek. Dari mulai ekonomi, politik, sosial serta hukum terus merembet menyasar kenyamanan masyarakat. Banyaknya korban meninggal, positif OTG dalam beragam klaster, PHK, pengangguran, perceraian, kelaparan, kriminal, polemik daring dengan PJJ,  dll. menjadi badai susulan  tak terelakkan.

Fakta perusahaan sebagai penyedia lapangan kerja pun tak luput kena imbasnya. Minimnya pemasukan akibat besarnya ongkos produksi dan upah karyawan, memaksa  ratusan karyawan di rumahkan entah untuk berapa lama. Belum lagi tunggakan yang tak kunjung terbayarkan kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) diduga memicu beberapa perusahaan gulung tikar.

Banyaknya badan usaha menunggak iuran, mengharuskan  BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bandung-Lodaya menggandeng Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bandung untuk menertibkan sedikitnya 51 perusahaan atau badan usaha yang menunggak iuran dan atau hanya mendaftarkan sebagian program untuk karyawannya.

Baca Juga:Sulitnya Mewujudkan Pemimpin Amanah dalam Sistem DemokrasiKabid Meninggal, Ruang Kerja Disdik Tutup

Menurut Kepala Kejari Kabupaten Bandung, Paryono, terdapat  42 badan usaha yang menunggak iuran mencapai Rp2,16 miliar, pada 3 Desember 2020 lalu. (Jurnalsoreang, Senin, 7/12/2020)

Sejak awal berdirinya BPJS yang diharapkan menjadi jalan terang, mampu meringankan biaya kesehatan nyatanya di luar ekspektasi. Badan pemberi jaminan sosial ini tak lebih asuransi sosial dengan beban premi diserahkan pada peserta BPJS kesehatan ataupun ketenagakerjaan. Kini, beban serupa dirasakan badan usaha/perusahaan kecil.

Berdirinya BPJS pada dasarnya mengalihkan peran negara kepada swasta. Negara yang sejatinya bertanggung jawab memenuhi hak mendasar rakyat seperti pendidikan, kesehatan serta keamanan telah tercabut oleh kewenangan pemodal dengan beragam program sosialnya. Negara memberikan regulasi dan memfasilitasi hingga lahirlah praktik sosial bernuansa pemalakan.

Menyerahkan urusan publik ke tangan pengusaha, baik swasta maupun asing adalah watak sistem demokrasi dengan azas ekonomi kapitalismenya. Mirisnya, sistem inilah yang sedang dipraktikkan Indonesia.

Pandemi yang harusnya menjadi momen pemerintah mengerti penderitaan rakyat malah menambah derita itu dengan  membiarkan BPJS tetap eksis memalak rakyat. Pengelolaan yang berkedok jaminan sosial tapi menguntungkan swasta harusnya dihentikan. Namun, alih-alih negara memegang kendali, justru negara sendiri lah yang berkontribusi iuran BPJS terus naik. Tanpa iuran, tidak ada pelayanan. Pun bagi peserta menunggak, harus melunasi terlebih dahulu sebelum dilayani. Sementara kepesertaan BPJS berlaku seumur hidup, bisa dibayangkan. Untuk makan saja sulit, gaji karyawan juga mandeg, bagaimana mungkin membayar iuran tiap bulan?

0 Komentar