Menjawab Tuduhan Khilafah tak Berdalil

Menjawab Tuduhan Khilafah tak Berdalil
0 Komentar

Oleh: Kanti Rahmillah, M.Si

Telah terselenggara acara DSS (Dirosah Sahriah Syar’iyyah) di Purwakarta pada tanggal 2 Februari. Kali ini, tema yang diangkat adalah “Menjawab Tuduhan Khilafah Tak Berdalil”. Berangkat dari pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD yang kontroversial, bahwa Haram meniru sistem pemerintahan Islam, Ustadzah Tely dari Cikampek menyampaikan sesungguhnya telah jelas Rasulullah Saw. adalah uswatun hasanah. Maka seluruh ajarannya, termasuk sistem pemerintahan yang diterapkan Rasulullah Saw., harus diteladani.

Ustadzah lulusan Institut Studi Islam Darul Qalam ini pun menyampaikan bahwa, bentuk sistem pemerintahan Islam adalah Khilafah. Kepala negaranya adalah Khalifah. Dalam Alqur’an, hukum masalah ibadah hanya 20 persen. Sisanya hukum mua’malah, yang sebagian besar hanya bisa diterapkan jika Khilafah ditegakan. Inilah yang akhirnya para ulama mengatakan bahwa Khilafah adalah Tajul Furudl (Mahkota kewajiban).
Namun sungguh sayang, Khilafah sebagai ajaran Islam, saat ini sedang dituduh sebagai ajaran tidak berhujah. Adapaun tuduhan-tuduhan yang dilayangkan pada ajaran nabi ini, telah dijawab tuntas oleh Ustadzah Tely.

Pertama, tuduhan bahwa HR Imam ahmad yang mengabarkan bisaroh Khilafah adalah dloif. Dijawab oleh Ustadzah Tely bahwa Hadits yang diriwayatkan oleh Imam ahmad tentang akan datangnya khilafah adalah shahih atau minimal hasan. Hadits ini dinilai hasan oleh Syaikh Syu’aib al-Arna’uth dalam Musnad Ahmad bi Hukm al-Arna’uth, Juz 4 No. 18.430 dan dinilai shahih oleh al-Hafizh al-‘Iraqi dalam Mahajjah al-Qurab fi Mahabbah al-‘Arab (2/17).

Ustadzah pun menjelaskan bahwa, penilaian dha’if dan shahih suatu hadits tidak selalu disepakati semua ahli hadits dan bersifat mutlak. Bagi fuqaha, penilaian shahih menurut sebagian ahli hadits sudah cukup dapat dijadikan sebagai hujjah.

Lanjutnya, Masih banyak hadits-hadits lain yang secara makna sejalan dengan hadits diatas. Misalnya hadits riwayat Muslim, Ahmad dan Ibnu Hibban tentang khalifah di akhir zaman yang akan ‘menumpahkan’ harta yang tidak terhitung jumlahnya.

Kedua, tuduhan bahwa QS al Baqoroh ayat 30 dalam pandangan Qurthubi tidak sedang membahas sistem Khilafah, tapi sedang membahas Khalifah. Ustadzah Tely menjawab bahwa Khalifah yang dimaksud Qurthubi betul adalah penguasa/pemimpin. Namun sistem pemerintahan tidak harus Khilafah ini seperti mengada-ngada dan tak paham bahasa arab.

0 Komentar