MUDIK SALAH TIDAK MUDIK SUSAH

MUDIK SALAH TIDAK MUDIK SUSAH
0 Komentar

Oleh: Muhammad Akmal Irfandi

Mahasiswa Fakultas Geografi, Universitas Muhammadiyah Surakarta

Ditengah pandemic Covid-19 seperti ini banyak sekali peraturan-peraturan yang harus dijalani oleh pemerintah dan masyarakat untuk menanggulangi masalah virus tersebut, karena virus ini bukan hanya virus biasa namun keberadaan virus ini sangat ditanggapi serius sehingga dapat menyebabkan penularan yang sangat cepat dan meluas.

Saat ini pemerintah menerapkan Social Distancing dan Physical Distancing dari kedua istilah tersebut merupakan suatu usaha untuk memutus mata rantai Covid-19 dengan berjaga jarak sejauh 1 meter dan menghindari keramaian, pada pandemic Covid-19 ini banyak peraturan yang berlaku salah satunya di sektor perekonomian yang berdampak kepada pelaku ekonomi, ada beberapa pelaku ekonomi yang harus menutup toko atau dagangan nya bahkan industri yang mau tidak mau harus merumahkan para pekerjanya.

Karena dirasa pelaku industri jatuh rugi yang sangat signifikan sebab penjualan yang sangat sedikit di beberapa sektor sedangkan pemerintah pun menutup beberapa sektor ekonomi untuk menghindari meluasnya penuralan virus Covid-19 sehingga banyak terjadi tingkat pengangguran yang cukup tinggi di kota besar. Banyak para pekerja yang bergantung hidup pada pekerjaan tersebut terutama dikota besar, jika mereka di rumahkan atau di PHK mereka tidak bisa berbuat apa-apa bahkan dikota besar harus membayar kontrakan atau kost-kostan dan apalagi mendekati hari raya yang tentunya hasil gaji tersebut untuk pulang ke kampung halaman.

Baca Juga:Jabar Waspadai Potensi Penyebaran COVID-19 di Tempat KerjaBantu Penanganan Covid-19, Yoyo Setiawan Sumbang Ratusan APD

Dengan keberadaan mereka dikota sangat tidak memungkinkan di tengah pandemic Covid-19, tidak mendapatkan gaji dan mereka harus makan, sebab itu mereka mendingan pulang kampong ketimbang mereka kesiksa dikota. Namun di tengah pandemic Covid-19 terutama dikota besar menjadi epicentrum virus Covid-19 tentu nya pemerintah melarang untuk mudik ke kampung halaman karena dapat menyebarkan virus secara luas karena takutnya pemudik yang dari kota besar membawa virus ke kampung halaman mereka.

Sampai kapan hal ini dapat teratasi?

Ya, tentunya kita sudah tidak asing dengan mendengar kata mudik yang setiap pada 1 tahun sekali untuk merakayakan nya bagi para pekerja dikota besar untuk pulang ke kampung halaman masing-masing, namun tidak belaku untuk mudik tahun 2020 sebab pada tahun ini terjadi dengan adanya penularan virus Covid-19 secara meluas di Indonesia. Pada kejadian ini pemerintah memberlakukan larangan mudik dan penutupan pada sektor ekonomi yang tentunya berdampak kepada para pelaku ekonomi.

0 Komentar