Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan

Peran Strategis Dharma Wanita Persatuan
0 Komentar

 

Oleh: Siti Farida Rostiawaty

Guru Bahasa Indonesia SMAN 1 Subang

Tanggal 7 Desember sebuah momen peringatan lahirnya  organisasi perempuan terbesar di  Indonesia.

Berawal pada 5 Agustus 1974 saat organisasi para Isteri Pegawai Republik Indonesia pada masa Pemrintahan Orde Baru itu dibentuk dengan nama Dharma Wanita. Organisasi ini didirikan oleh Ketua Dewan Pembina KORPRI saat itu, Amir Machmud, atas prakarsa Ibu Tien Soeharto sebagai Ibu Negara, pada waktu itu Dharma Wanita beranggotakan para Istri Pegawai Republik Indonesia, Anggota ABRI yang dikaryakan dan Pegawai BUMN.

Pada era Reformasi tahun 1998, organisasi wanita ini melakukan perubahan mendasar, tidak ada lagi muatan politik dari Pemerintah. Dharma Wanita menjadi organisasi sosial kemasyarakatan yang netral dari politik, Independen dan Demokrasi.

Baca Juga:Rawan Longsor, RPBL Dirikan Posko Siaga BencanaTania Ayu Siregar Bikin Pria Berdebar

Nama Dharma Wanita kemudian berubah menjadi Dharma Wanita Persatuan,  penambahan kata “Persatuan” disesuaikan dengan nama Kabinet Persatuan Nasional dibawah kepemimpinan Presiden Abdurrahman Wahid. Perubahan organisasi ini tidak terbatas pada penambahan kata Persatuan namun juga berubah menjadi organisasi yang mandiri dan Demokratis Penetapan tanggal 7 Desember senidiri sebagai hari lahir Dharma Wanita Persatuan merujuk pada kegiatan Musyawarah Nasional Luar biasa ( Munaslub) yang diselenggarakan pada  tanggal 6 – 7 Desember 1999.

Dharma Wanita Persatuan (DWP) adalah organisasi yang anggotanya yaitu istri Aparatur Sipil Negara (ASN) beserta istri pensiunan dan jandanya.Selain istri pejabat negara di bidang pemerintahan, istri pegawai BUMN atau BUMD, istri perwakilan Indonesia di luar negeri, istri perangkat pemerintah desa, istri TNI, dan istri POLRI. Keanggotaan ini juga berlaku untuk istri pensiunan dan janda ASN BUMN/BUMD, serta pensiunan ASN  wanita.

Dharma Wanita Persatuan  sebagai organisasi perempuan terbesar di Indonesia. Sudah selayaknya  punya peran strategis dalam pembangunan nasional. Keberadaannya bahkan dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.yang menyebutkan bahwa pembentukan ormas bertujuan :

– Meningkatkan partisipasi dan keberdayaan masyarakat;

– Memberikan pelayanan kepada masyarakat;

– Menjaga nilai agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;

– Melestarikan dan memelihara norma, nilai, moral, etika dan budaya yang hidup dalam masyarakat;

0 Komentar