Persyaratan  Tepat,  Tingkatkan Daya Ungkit Dana Desa  di Jawa Barat

 Persyaratan  Tepat,  Tingkatkan Daya Ungkit Dana Desa  di Jawa Barat
0 Komentar

Oleh: Ana Sariasih*

Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran II Kanwil Ditjen Perbendaharaan Propinsi Jawa Barat

 ANGKA kemiskinan perdesaan Jabar  Maret 2018  turun sebesar  10,25% turun –0,52%  dari September  2017 sebesar 11,77%. Bila dilihat dari indeks kedalaman kemiskinan, yaitu rata rata pengeluaran penduduk miskin menjauhi dari garis kemiskinan,  juga semakin kecil dengan penurunan sebesar -0,104. Demikian juga terjadi perbaikan dalam ketimpangan pengeluaran antar penduduk miskin yaitu 0,477 pada Maret 2018 turun dari 0,510 pada September 2017. Penurunan ini antara lain dari hasil-hasil pembangunan perdesaan yang bersumber dari Dana Desa yang cukup besar yaitu sebesar lebih dari 14.7 triliun sejak pertama kali diluncurkan. Namun, akankan daya ungkit Dana Desa (DD)  dalam pengentasan kemiskinan di Jawa barat  masih dapat ditingkatkan?

Suksesnya pembangunan di desa sangat dipengaruhi oleh ketersediaan sumber pendanaansampai di Rekening Kas Desa sehingga siap digunakan. Dana Desa yang merupakan sumber utama pendanaan pembangunan desa disalurkan ke Rekeing Kas Desa melalui suatu mekanisme yang diatur dalam peraturan Menteri Keuangan No 50 /PMK.07/2017 tentang pengelolaan Transfer ke Daerah dan dana Desa sebagaimana telah diubah PMK 225/ PMK.07/2017. Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Kas Umum Daerah (RKUD) oleh KPPN apabila telah terpenuhi persyaratannya. Selanjutnya paling lambat 7 hari kerja, Pemda harus menyalurkan DD yang diterima di RKUD ke Rekening Kas Desa.

Baca Juga:Masih Lakukan Verifikasi Berkas, 7 Oktober Panitia Pilkades Umumkan CakadesEkstrakurikuler Bangun Karakter Siswa

Perubahan terakhir PMK 50 tahun 2017 sebagaimana tertuang di PMK 225  dilakukan pada awal tahun 2018, antara lain dengan merubah tahapan penyaluran dari 2 menjadi 3 tahap, mempercepat penyaluran  serta kemudahan dalam persyaratan. Hal ini ditujukan untuk mendukung program cash for work (Padat Karya Tunai yang dicanangkan Jokowi). Program ini bertujuan untuk meningkatkan daya  beli, meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat  desa.

Namun demikian, di Jawa Barat, hanya Kab Cianjur yang berhasil mencairkan  DD dari RKUN (Rekening Kas Umum Negara) ke RKUD (Rekening Kas Umum Daerah) pada kesempatan pertama, Bulan Januari.  Bahkan Hingga 25 September,  hanya Kab Indramayu dan Kabupaten Sukabumi yang telah disalurkan  DD untuk tahap ketiga.  Meskipun sesuai PMK sejak Bulan Juli tahap III sudah dapat dilakukan penyaluran dari RKUN ke RKUD.

0 Komentar