PNS Fiktif Terima Gaji, Musibah Tatanan Ketenagakerjaan

Rotasi Mutasi ASn Subang Bulan ini
0 Komentar

Oleh: Wity
(Revowriter dan Aktivis Muslimah Purwakarta)

Ada saja yang mengejutkan dari negeri ini. Seolah tak pernah bosan membuat rakyat geleng-geleng kepala. Semakin menambah rasa tak percaya pada para pengemban amanah rakyat. Bagaimana tidak, belum lama ini terungkap sebuah temuan mengejutkan. Hampir 100 ribu PNS misterius masih mendapatkan gaji dan dana pensiun hingga 2015.

Berdasarkan hasil Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS) yang dilakukan pada September-Desember 2015, Badan Kepegawaian Negara (BKN) menjelaskan sebanyak 97.000 PNS tidak terekam datanya karena beberapa sebab, diantaranya mengalami kesulitan akses melakukan pendaftaran ulang, status mutasi, status meninggal, status berhenti, atau sejenisnya, yang tidak dilaporkan oleh instansi kepada BKN. (kompas.com, 26/05/2021)

Data tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh BKN sejak 2015 dengan mengeluarkan Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 2-1/99 tentang Tindak Lanjut e-PUPNS tanggal 5 Januari 2016. Hasilnya per Mei 2021, kini tinggal 7.272 PNS yang terdata belum mengikuti PUPNS 2015.

Database Ambyar, Rugikan Uang Negara

Baca Juga:Islam Menjamin Kesejahteraan RakyatProgram Terus Bergulir, Citarum tak Kunjung Harum

Lagi-lagi masalah database. Di tengah kemajuan teknologi yang begitu pesat, negeri ini masih saja bermasalah dengan database. Publik masih ingat betul, bagaimana karut-marutnya penyaluran dana bansos Covid-19 akibat lambatnya pemutakhiran data.

Kini, negara kembali merugi karena menggaji puluhan ribu PNS yang tak jelas rimbanya. Membayar SDM yang tidak memberikan kontribusi kerja jelas merupakan kerugian. Terlebih, gaji yang diberikan berasal dari uang rakyat. Bukankah ini berarti telah terjadi perampokan terhadap uang rakyat?

Anggota Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menyebut, penemuan data PNS fiktif tersebut sebagai musibah dalam penataan kepegawaian di tanah air. Ia mengatakan, bahwa dengan asumsi satu orang PNS berpangkat III/A menerima gaji (pokok) Rp2 juta per bulan. Maka potensi kerugian negara hampir Rp2,5 triliun per tahun. (metropolitan.id, 26/05/2021)

Jika ini telah berlangsung puluhan tahun, bukankah jumlahnya sangat fantastis? Sungguh miris, terlebih ini terjadi ketika APBN mengalami krisis akibat pandemi Covid-19 yang tak kunjung teratasi.

Dugaan Kolusi dengan Birokrasi

Tidak masuk akal bila puluhan ribu data fiktif itu dibiarkan bertahun-tahun. Hal ini tentu memunculkan dugaan adanya kolusi dengan birokrasi.

0 Komentar