Quo Vadis Penguatan Pendidikan Karakter?

Quo Vadis Penguatan Pendidikan Karakter?
0 Komentar

Oleh: Marta Oktavia Purba

  • Guru di Eagle School, Lembang, Bandung Barat
  • Alumnus Universitas Negeri Medan

Gerakan PPK secara bertahap mulai tahun ajaran 2016. Namun gerakan ini bukanlah suatu kebijakan baru karena sejak 2010 pendidikan karakter di sekolah sudah menjadi gerakan nasional. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003 Pasal 3. Selain itu, Gerakan PPK juga merupakan perwujudan dukungan Kemendikbud terhadap gerakan nasional revolusi mental yang sejalan dengan nawacita yang dicanangkan oleh Presiden Joko Widodo berdasarkan Perpres nomor 87 Tahun 2017 tentang Penguatan Pendidikan Karakter. Suatu kebijakan yang seharusnya sangat strategis untuk mengatasi degradasi moral yang sedang terjadi di kalangan pelajar. Akan tetapi, tampaknya belum memberi pengaruh yang  cukup berarti.

Berbagai kasus yang terjadi di tahun 2018 lalu menunjukkan betapa karakter para pelajar di negeri ini perlu mendapat perhatian yang serius. Kita tidak dapat menutup mata terhadap kasus-kasus tersebut, seperti kekerasan terhadap guru bahkan ada yang berujung kematian. Bukan hanya itu, November 2018 lalu sempat muncul sebuah video viral guru di-bully oleh murid di Kendal, Jawa Tengah. Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga mencatat kasus tawuran pelajar di Indonesia meningkat 1,1 % sepanjang tahun 2018. Belum lagi kasus bullying yang kerap kali terjadi di sekolah, kasus pelecehan seksual oleh teman sekelas hingga penyalahgunaan narkoba dikalangan pelajar. Lalu, dimanakah peran Penguatan Pendidikan Karakter yang tengah diterapkan?

Penguatan Pendidikan Karakter merupakan salah satu program prioritas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) yang saat ini menjadi perhatian. Program ini diharapkan mampu menjawab persoalan merosotnya moral generasi penerus bangsa. Dalam Perpres nomor 87 tahun 2017 disebutkan, Penguatan Pendidikan Karakter yang selanjutnya disebut PPK adalah gerakan pendidikan di bawah tanggung jawab satuan pendidikan untuk memperkuat karakter peserta didik melalui harmonisasi olah hati, olah rasa, olah pikir dan olah raga dengan pelibatan dan kerja sama antara satuan pendidikan, keluarga dan masyarakat. Sementara itu salah satu tujuan PPK adalah membangun dan membekali peserta didik sebagai generasi emas Indonesia Tahun 2045 guna menghadapi dinamika perubahan di masa depan. Sebuah tujuan yang sangat besar, namun tampaknya tujuan besar ini masih sekedar angan-angan belaka.

0 Komentar