Sempurnanya Jaminan Sosial dalam Islam

Sempurnanya Jaminan Sosial dalam Islam
0 Komentar

Oleh : Purnama Sari
Ibu Rumah Tangga dan Pegiat Dakwah

Sudah satu tahun ini pandemi berlangsung. Begitu banyak permasalahan kesehatan yang tercipta, begitupun dengan masalah perekonomian di seluruh penjuru negeri, terutama di tanah air ini.

Kehidupan sosial masyarakat akan semakin terpuruk apabila situasi ini terus berlangsung. Telah terjadi pengurangan penghasilan bahkan banyak di antara masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya.

Banyak saudara kita yang membutuhkan bantuan hidup sambil menunggu mendapatkan mata pencaharian lagi.

Kewajiban Nafkah

Baca Juga:Harga Nyawa Manusia dalam IslamBeragam Bencana Mewarnai Indonesia di Awal Tahun 2021

Banyak keutamaan kewajiban dalam pandangan Islam, salah satunya adalah kewajiban mencari nafkah.

Nabi Muhammad saw. bersabda bahwa harta yang terbaik adalah yang didapat dari jerih payah sendiri, bukan dari pemberian orang lain (HR. al-Bukhari).

Dalam Islam kewajiban mencari nafkah ini ada ketentuan dan rinciannya masing-masing.

Pertama bahwa kaum perempuan tidak dibebani kewajiban mencari nafkah.

Kedua bahwa kaum laki-lakilah yang diperintahkan untuk mencari nafkah dan menjamin kebutuhan pokok bagi tanggungan mereka secara makruf. Sebagaimana firman Allah Swt. dalam Al-Qur’an surat al-Baqarah ayat 233 dan surat ath-Thalaq ayat 6-7.

Kewajiban Sosial di Tengah Masyarakat

Bukan hanya kewajiban nafkah individu saja, Islam juga mengharuskan tertunaikannya kewajiban sosial. Islam mendorong kita untuk berjiwa pemurah dan gemar memberikan bantuan, tolong-menolong kepada sesama muslim yang sedang kesusahan. Juga atas mereka yang terhalang untuk mendapatkan harta dan orang yang meminta-minta karena kebutuhan.

Maka dari itu setiap muslim harus selalu ingat dan tidak ragu lagi untuk mengeluarkan hartanya bagi saudara yang sedang membutuhkan bahwa di dalam harta mereka terdapat hak orang lain juga. Itu dari aspek pribadi.

Namun demikian, dalam Islam haram hukumnya menjadi pengemis. Meminta-minta hanya bisa dibenarkan karena tiga alasan, yaitu:

1. Ketika harus menanggung utang orang lain.

2. Kehabisan harta sehingga butuh sandaran hidup.

3. Tertimpa kesengsaraan.

Kewajiban Negara

Baca Juga:Daerah Rawan Longsor di Kecamatan Karangkobar Kabupaten Banjarnegara(E-Paper) Pasundan 20 Januari 2021

Peran negara sangatlah penting, karena sebesar apapun kekuatan yang dimiliki individu masyarakat, krisis negeri mustahil sanggup ditangani.

Karena itulah Islam mewajibkan negara bertanggung jawab penuh menjamin kehidupan sosial rakyatnya. Bukan sekadar menyediakan stok pangan atau obat-obatan. Terpenuhinya kebutuhan pokok seluruh rakyat juga merupakan kewajiban negara. Mulai dari memastikan terjangkaunya harga-harga kebutuhan pokok, bisa juga dengan memberi bantuan secara langsung terutama bagi yang tidak mampu.

0 Komentar