Tagihan Listrik Naik, Membuat Rakyat Sulit

Tagihan Listrik Naik, Membuat Rakyat Sulit
0 Komentar

Oleh : Yanyan Supiyanti, A.Md
Pendidik Generasi Khoiru Ummah, Member AMK

Tragis. Tagihan listrik naik di saat pandemi. Rakyat mengeluhkan kenaikan tagihan listrik hingga empat kali lipat di saat kebutuhan hidup lainnya juga naik. Sungguh, semakin menambah kesulitan rakyat.

Dilansir oleh Cnbcindonesia.com (6/6/2020), PT PLN (Persero) menekankan tidak ada kenaikan tarif listrik. Sebab, menaikkan tarif listrik adalah kewenangan pemerintah bukan PLN. Hal ini menegaskan soal kasus-kasus pelanggan pasca bayar yang tagihan listriknya bengkak beberapa waktu lalu.

Baca Juga:Panglima Santri Subang Kunjungi 5 Ponpes, Dorong Dibentuk Satgas Covid-19 di PesantrenPendemi Covid-19, Linda Megawati Tetap Melaksanakan Reses

Direktur Human Capital Management PT PLN (Persero), Syofvi F. Roekman menegaskan, bahwa pihaknya juga tidak pernah melakukan manipulasi dalam penghitungan tarif. Penghitungan dilakukan berdasarkan hasil meteran yang juga bisa dilakukan oleh pelanggan sendiri.

Di sisi lain, Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bon Syahril mengatakan, perhitungan yang dilakukan PLN secara transparan. Oleh sebabnya, masyarakat yang tagihannya mengalami kenaikan bukan karena manipulasi atau kenaikan tarif melainkan karena pembatasan sosial.

Menurut Bob, selama pandemi Covid-19, masyarakat diharuskan untuk melakukan kegiatan dari rumah, baik untuk kegiatan bekerja hingga sekolah. Dimana tidak hanya orangtua tapi anak dan anggota keluarga lainnya harus di rumah. Maka, otomatis pengggunaan listrik akan bertambah, sehingga ada kenaikan.

Lanjutnya, sejak ada kebijakan Pembatasan sosial oleh pemerintah, PLN memang tidak melakukan pencatatan meteran langsung ke pelanggan karena mempertimbangkan kesehatan. Oleh karenanya, penghitungan tagihan pada Maret dan April dilakukan menggunakan rata-rata pemakaian tiga bulan terakhir.

Pencatatan meteran kembali dilakukan pada bulan Mei untuk tagihan Juni sehingga menggunakan tarif pasti bukan rata-rata. Dengan demikian seolah terlihat ada kenaikkan tarif listrik padahal memang itu tarif yang sebenarnya yang memang sudah terjadi kenaikan sejak awal PSBB.

Islam telah menetapkan negara sebagai wakil rakyat untuk mengatur produksi dan distribusi energi (termasuk listrik) untuk kepentingan rakyat. Negara tidak boleh mengeruk keuntungan dari kepemilikan umum ini. Negara hanya boleh memungut tarif sebagai kompensasi biaya produksi dan distribusi barang-barang tersebut. (Abdurrahman al-Maliki, As-Siyasah al-Iqtishadiyah al-Mutsla)

0 Komentar