Ujian Satuan Pendidikan: Wujud Kemerdekaan, Benarkah?

Ujian Satuan Pendidikan: Wujud Kemerdekaan, Benarkah?
0 Komentar

Oleh :

Ninuk Dyah Ekowati, M.Pd.(Guru di SMAK St. Hendrikus, Surabaya)

Saat ini, setiap sekolah disibukkan dengan Ujian Satuan Pendidikan. Kelulusan kali ini ditentukan oleh Ujian Satuan Pendidikan. Ujian Satuan Pendidikan diserahkan kepada sekolah masing-masing. Model kelulusan ini, dianggap lebih konsekuen dan merdeka karena para guru yang merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran, dan melakukan evaluasi dan penilaian pembelajaran.

Dasar hukum Ujian Satuan Pendidikan adalah PP Nomor 57 Tahun 2021 Pasal 18 ayat (2), yang telah diperbarui dengan PP Nomor 4 Tahun 2022; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk semua mata pelajaran pada kelompok ilmu pengetahuan dan teknologi dilakukan melalui ujian sekolah/madrasah untuk menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan. Landasan pelaksanaan Ujian Satuan Pendidikan diatur dalam Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 Pasal 7; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah; Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan; Kegiatan yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan untuk mengukur capaian kompetensi peserta didik dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan, sebagai pengakuan prestasi belajar dan/atau penyelesaian proses pembelajaran dari suatu Satuan Pendidikan.

Baca Juga:Aplikasi Blended Learning untuk Merangsang pembelajaran GeografiRSU Asri Raih Juara Investasi PMDN

Ujian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan / Ujian Sekolah (US) merupakan penilaian hasil belajar oleh SatuanPendidikan yang bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan untuk semua mata pelajaran. Ujian Satuan Pendidikan digunakan untuk salah satu pertimbangan penentuan kelulusan peserta didik dari jenjang pendidikan tertentu. Ujian Sekolah mengukur dan menilai kompetensi peserta didik terhadap Standar Kompetensi Lulusan (SKL).

Model kelulusan Ujian Satuan Pendidikan ini dianggap kurang akuntabel. Model kelulusan ini mempunyai kelemahan. Kelemahannya berkaitan dengan standarisasi kualitas pendidikan. Hal yang perlu dipikirkan berkaitan dengan standarisasi kualitas pendidikan, karena perbedaan kemampuan guru dan siswa antara sekolah yang satu dengan sekolah yang lain berbeda. Selain itu, setiap sekolah tidak merelakan siswanya tidak lulus, maka yang dilakukan adalah guru berlomba-lomba memberikan kisi-kisi soal dan bahkan soalnya sendiri dalam bentuk latihan, sebagai materi dalam Ujian Satuan Pendidikan.

0 Komentar