Upaya Perlindungan Anak, Butuh Peran Negara

Upaya Perlindungan Anak, Butuh Peran Negara
0 Komentar

Oleh: Tawati

(Aktivis Muslimah Majalengka)

Permasalahan kekerasan terhadap anak merupakan satu fenomena yang besar dan luas di Indonesia termasuk di daerah, namun yang mecuat hanya sebagian kecil, ibarat “Gunung Es”.

Ketua LPA Majalengka, Aris Prayuda menjelaskan, bahwa kasus kekerasan terhadap anak di Kabupaten Majalengka, cukup tinggi. Pada tahun 2019 sesuai data yang masuk ke LPA Majalengka, ada sekitar 32 kasus kekerasan terhadap anak.

Di tahun 2020 hingga di bulan Juli ini, angka kekerasan terhadap anak sudah mencapai 4 kasus. Oleh karena itu, Anggota Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Maman Imanulhaq, mendesak Pemkab Majalengka dan DPRD untuk segera menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) perlindungan anak.

Baca Juga:Perumahan Megah Tak Miliki Izin, Kegiatan Proyek Rolling Hills Ditutup SementaraCellica: PT Karawang Jabar Industrial Estate Sedang Urus Izin Lainnya

Keinginan tersebut disampaikan seiring mencuatnya kasus pelecehan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Jatiwangi, Kabupaten Majalengka, terhadap seorang anak yang masih duduk dibangku kelas tiga SD.

Terkait perlindungan anak, sesuai UU pasal 35 tahun 2014 dan pasal 59 serta pasal 69A. Bahwa pemerintah berkewajiban melindungi anak. (Times Indonesia, 25/7/2020)

Setiap orang tua hari ini pasti prihatin dengan kondisi generasi yang semakin banyak menjadi korban kekerasan dan kejahatan, baik di lingkungan keluarga, sekolah, maupun di tengah masyarakat. Seolah hari ini tidak ada tempat yang aman bagi anak-anak.

Berbagai solusi penyelesaian sudah ditempuh, namun semua solusi yang telah dilakukan tidak menyentuh akar masalah sehingga kasus kekerasan terus bertambah.

Beginilah ketika aturan yang dipakai berasaskan sekulerisme, yang nyata-nyata menjauhkan manusia dari aturan Allah SWT. Ditambah budaya permisif hasil liberalisme dan didukung oleh kegagalan sistem Kapitalisme.

Padahal, Islam memiliki paradigma yang khas dalam penyelesaian kasus kekerasan dan kejahatan anak. Tidak mungkin menyelesaikan masalah kekerasan dan kejahatan anak jika yang melakukannya hanya individu atau keluarga. Negara memiliki peran sebagai pengayom, pelindung, dan benteng bagi keselamatan seluruh rakyatnya, demikian juga anak. Nasib anak menjadi kewajiban Negara untuk menjaminnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:

“Ketahuilah setiap kalian adalah pemimpin, dan setiap kalian akan dimintai pertanggungjawaban atas pihak yang dipimpinnya, penguasa yang memimpin rakyat banyak dia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyatnya.” (HR. Al-Bukhari, Muslim)

0 Komentar