Urgensi Mitigasi Bencana Menjadi Mata Pelajaran Wajib di Setiap Jenjang Sekolah/Madrasah di Indonesia

Urgensi Mitigasi Bencana Menjadi Mata Pelajaran Wajib di Setiap Jenjang Sekolah/Madrasah di Indonesia
0 Komentar

Oleh:
AKVIAN ERIE PRAWIRA, S.Pd.

( SMAN Balung, Jember )

Indonesia sering disebut sebagai negeri seribu satu bencana. Hampir semua jenis bencana ada di Indonesia, mulai dari bencana tektonik seperti gempa, bencana vulkanik seperti erupsi gunung berapi, bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang, longsor, kekeringan bahkan bencana biologis seperti pandemi penyakit. Sejak awal 2021, bencana telah melanda di seluruh wilayah Indonesia. Mulai dari pandemi covid-19 yang sudah terjadi dari tahun 2020, kebakaran hutan, banjir, gempa, dan yang terakhir masih lekat dalam ingatan kita, erupsi Gunung Semeru pada tanggal 4 Desember 2021. Kerugian material dan non material akibat bencana, mungkin sudah sulit untuk dihitung lagi.

Banyak dari Masyarakat atau bahkan Pemerintah sendiri yang abai terhadap potensi bencana yang ada di Indonesia, banyak hoax yang tersebar di masyarakat yang menyebabkan kepanikan terkait dengan potensi bencana di Indonesia. Seperti contoh ketika BMKG menjelaskan tentang potensi gempa dengan magnitudo 8,7 SR dan tsunami setinggi 29 meter di Pantai Selatan Jawa, masyarakat sudah panik dan media berlomba membuat berita yang menambah kepanikan masyarakat.

Contoh lain adalah yang viral baru-baru ini, banyak masyarakat yang berswafoto (selfie) di kawasan terdampak erupsi Semeru yang seolah-olah menjadi kawasan wisata. Padahal kawasan tersebut menjadi Kawasan Rawan Bencana (KRB) yang seharusnya tidak didatangi masyarakat karena sewaktu-waktu aliran lahar bisa menerjang kawasan tersebut. Ini membuktikan bahwa masyarakat masih sangat abai terhadap potensi-potensi bencana yang ada di Indonesia.

Baca Juga:Abu Janda Ngaku Hidupnya Penuh Berkah, Permadi Arya: Padahal Bertahun-tahun Saya Dilaknat KadrunBeasiswa Yayasan As-Syifa Al Khoeriyyah Subang, Ini Besarannya Selam Tahun 2021

Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 Tentang Penanggulangan Bencana menyebutkan, definisi bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis. Sebagai manusia biasa tentunya kita tidak bisa menghindari bencana alam tersebut, namun masih bisa melakukan upaya untuk meminimalisir akibat yang ditimbulkan.

Pak Daryono dari BMKG dalam tweetnya menyebutkan, bahwa Gempa Laut Flores yang terjadi pada tanggal 14 Desember 2021 menjadi alarm yang mengingatkan masyarakat Indonesia ternyata masih banyak sumber gempa aktif yang belum teridentifikasi. Hal ini semakin menguatkan, perlu adanya upaya dari pemangku kebijakan untuk dapat menimalisir dampak dari bencana yang terjadi di Indonesia.

0 Komentar