Urgensi Zonasi Pangan

Urgensi Zonasi Pangan
0 Komentar

(Oleh : Ridho Budiman Utama,

Anggota Komisi II DPRD Jawa Barat)

Bertambahnya jumlah penduduk yang berimplikasi pada meningkatnya kebutuhan pangan menjadi salah satu isu yang berkembang di negara – negara maju maupun berkembang, termasuk Indonesia. Industrialisasi yang semakin tidak terkendali secara tidak langsung berpengaruh terhadap ketersediaan lahan pertanian dan perkebunan yang sangat menentukan hajat hidup orang banyak itu. Terjadinya alih fungsi lahan secara massif tanpa disertai dengan upaya untuk membuka lahan pangan baru menjadikan barang kebutuhan pokok tersebut akan semakin sulit didapat di masa yang akan datang.

Di lain pihak, minimnya upaya yang dilakukan oleh (sebagian) pemerintah daerah untuk melakukan penelitian dan pengembangan lebih lanjut terkait potensi pangan yang dimilikinya menjadi salah satu penyebab terhambatnya peningkatan kualitas dan kuantitas produk pangan yang dihasilkan. Urbanisasi yang terjadi setiap tahun menunjukkan, potensi yang dimiliki oleh setiap daerah belum digali dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat. Sebaliknya, memandang dunia industri sebagai satu – satunya jalan untuk meningkatkan pendapatan daerah dan menghidupi rakyat setempat menjadikan potensi lainnya seperti pangan dan pariwisata tidak tergarap secara maksimal. Padahal, setiap daerah memiliki potensi masing – masing yang memiliki nilai ekonomi sangat menjanjikan apabila dikelola secara profesional.

Salah satu faktor yang menyebabkan tidak maksimalnya upaya untuk meningkatkan hasil produk pangan adalah belum digunakannya peta zonasi dalam proses pengolahan lahan maupun menentukan jenis pangan yang sebaiknya ditanam oleh para petani. Peta semacam ini sejatinya menggambarkan kondisi lahan di berbagai daerah dengan keragaman sifatnya masing – masing. Gambaran tersebut sangat diperlukan dalam proses pengolahan lahan mengingat setiap tanah atau lahan memiliki sifat alamiahnya masing – masing.

Baca Juga:Angin Hancurkan Belasan Rumah WargaNiko Rinaldo Dorong Pemberdayaan Masyarakat Desa

Sebagaimana kita ketahui, sifat alamiah tanah merupakan salah satu faktor yang membedakan tata cara mengolah lahan sekalipun varietas yang digunakan adalah sama. Pihak Kementerian Pertanian sendiri telah membagi tipe lahan nasional ke dalam 5 zona berdasarkan kondisi bahan tanah, jenis tanahnya, serta status hara P dan hara K. Pembagian zona tersebut akan sangat menentukan proses pengolahan lahan, termasuk dalam hal pemberian pupuk agar lebih efektif dan efisien. Artinya, berbekal informasi akurat yang ditunjukkan dalam peta tersebut, petani akan mampu mengolah lahan yang dimilikinya sesuai dengan karakteristiknya. Harapannya, mereka dapat memanfaatkan peta zonasi tersebut untuk meningkatkan kualitas serta kuantitas produksi pangan yang dihasilkan secara signifikan.

0 Komentar