2,4 Juta Tenaga Pendidikan Non PNS Bakal Dapat BSU, Ini Syaratnya

2,4 Juta Tenaga Pendidikan Non PNS Bakal Dapat BSU, Ini Syaratnya
FIN BANTUAN: Lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU)
0 Komentar

JAKARTA-Lebih dari 2,4 juta tenaga pendidik non-Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal mendapatkan bantuan subsidi upah (BSU). Jumlah tersebut merupakan gabungan dari tenaga pendidik yang berada di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag).

“Bantuan gaji guru honorer Kemendikbud dan Kemenag totalnya mencapai lebih dari 2,4 juta orang, 1,6 juta di bawah Kemendikbud dan 0,8 juta orang di bawah Kemenag,” ujar Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa (17/11).

Sri Mulyani mengatakan, para tenaga pendidik yang mendapay bantuan dari pemerintah tersebut memiliki gaji di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:Kunjungan Wisata Normal, Okupansi Hotel di Lembang MeningkatTanpa Bantuan Pemerintah, Warga Perbaiki Jalan Umum

Ia mengungkapkan, masing-masing tenaga pendidik akan menerima total bantuan sebesar Rp1,8 juta selama tiga bulan.

Bantuan akan disalurkan Rp600 ribu per bulan yang akan ditransfer ke rekening masing-masing penerima.

Sementara itu, Mendikbud Nadiem Anwar Makarim menyatakan kementeriannya telah menyiapkan anggaran sebesar Rp3,66 triliun.

Anggaran tersebut akan disalurkan kepada total 2,03 juta tenaga pendidik non-PNS di bawah Kemendikbud.

Jumlah tersebut terdiri dari 162.277 dosen pada PTN dan PTS; 1,63 juta guru serta pendidik pada satuan pendidikan negeri dan swasta; serta 237.623 tenaga perpustakaan, laboratorium, dan administrasi.

Secara umum tenaga pendidik non-PNS itu meliputi dosen, guru, guru yang diberikan tugas sebagai kepala sekolah, pendidik PAUD, pendidik kesetaraan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan tenaga administrasi di semua sekolah maupun perguruan tinggi baik negeri dan swasta.

Nadiem menjelaskan, persyaratan untuk mendapat bantuan ini adalah warga negara Indonesia (WNI), berstatus bukan sebagai PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan.

Baca Juga:Ground Breaking Subang Smartpolitan, Kota Masa Depan TerintegrasiRatusan Orang Memasuki Masa Pensiun, KBB Kekurangan 15.234 ASN

Kemudian tidak menerima bantuan subsidi upah dari Kementerian Tenaga Kerja sampai 1 Oktober 2020 serta tidak menerima Kartu Pra Kerja sampai 1 Oktober 2020.

Selanjutnya, untuk mekanisme pencairannya adalah, pertama yaitu Kemendikbud membuatkan rekening baru untuk penerima bantuan yang nantinya akan disalurkan secara bertahap sampai November 2020.

Penerima dapat mengakses info.gtk.kemendikbud.go.id atau pddikti.kemendikbud.go.id untuk mencari informasi mengenai status pencairan, rekening bank, dan lokasi bank penyalur.

0 Komentar