Predator Seks Ancam Anak-anak, Ayah Setubuhi 20 Kali Anak Tiri

Predator Seks
TERSANGKA: Pria berinisial IL (37) tertunduk saat diamankan polisi setelah aksi bejat terhadap anak tirinya terungkap. CINDY DESITA/PASUNDAN EKSPRES
0 Komentar

SUBANG-Kasus kekerasan seksual terhadap anak di Subang masih saja terjadi. Baru-baru ini polisi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah kepada anak tirinya sebanyak 20 kali.

Polisi berhasil menangkap ayah tiri di Kecamatan Cipeundeuy, Kabupaten Subang yang melakukan tindakan bejat dengan menyetubuhi anak tirinya yang masih di bawah umur.
Ayah tiri yang berinisial IL (37) tersebut memaksa korban melakukan hubungan seksual sejak tahun 2018 dan mengancam agar korban tidak melaporkannya kepada siapapun. Akibat perbuatan tersebut, korban hamil tujuh bulan.

Kepolisian yang berhasil mengamankan tersangka menjelaskan, bahwa IL telah melakukan tindakan bejat tersebut lebih dari 20 kali terhadap korban dan meminta agar korban untuk tidak melaporkannya kepada ibunya.

Baca Juga:IRDA Tindaklanjuti Temuan BPK di Organisasi Perangkat Daerah (OPD)Kunjungan Museum Subang Tinggi Jelang Kenaikan Kelas

Kapolres Subang AKBP Sumarni, mengatakan perbuatan tersebut dilakukan oleh ayah tiri saat ia merasa hasratnya tidak terpenuhi oleh istrinya yang sedang bekerja.

“Tersangka setubuhi korban kurang lebih dari 20 kali. Korban diminta untuk tidak melapor kepada ibunya,” ujar Sumarni pada konferensi pers di Mapolres Subang pada Selasa (9/5).

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 Jo Pasal 76 D Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 atas perubahan Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang RI Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHPidana. Tindakan yang dilakukannya dapat diancam dengan pidana penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.

Dikarenakan tersangka adalah pihak keluarga, maka ancaman pidana yang diterima bisa ditambah sepertiga. Saat ini, tersangka telah ditahan di Rutan Mapolres Subang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Guru Ngaji ‘Mangsa’ Murid Sendiri

AS (34) guru ngaji asal Patokbeusi melakukan pencabulan terhadap enam muridnya. AS diketahui beberapa kali menonton konten pornografi. Tak mampu menahan hawa nafsu, dia akhirnya melakukan pencabulan terhadap muridnya berusia yang masih berusia 11-19 tahun.

Aksi tidak terpuji pelaku pencabulan oleh guru ngaji di Subang itu dilakukan kepada korbannya tiga sampai empat kali di tempat yang sama. Terakhir pada tanggal 09 Februari 2022 sekira jam 20.00 WIB di Mushola Al Ikhlas, Kecamatan Patokbeusi Kabupaten Subang.

0 Komentar