Orang Hijrah dan Bercadar kok Dihina, Five Vi Lapor Polisi

Orang Hijrah dan Bercadar kok Dihina, Five Vi Lapor Polisi
0 Komentar

JAKARTA– Keputusan aktris cantik Fivey Rachmawati atau dikenal dengan Five Vi, nampak makin mantap untuk berubah menjadi lebih Islami. Tak perlu waktu lama bagi wanita 40 tahun itu untuk berubah, bahkan kini Fivey putuskan mengenakan cadar.

Namun jalan hijrah untuk lebih baik tidak berjalan mulus bagi Five. Pemeran film ‘Hantu Binal’ ini mendapat pertentangan di media sosial.

Netizen menghujatnya dengan kata-kata tak pantas, bahkan ada yang mengunggah kembali foto-foto vulgarnya pada masa dulu. Merasa tidak nyaman, Five tempuh jalur hukum.

Baca Juga:Jejak Khilafah yang AbadiLPPM UPI Gelar Workshop Tata Kelola Mutu Sekolah Berbasis 8 SNP

Five Vi menggandeng pengacara, Surpani. Keduanya datang di Polda Metro Jaya. Dia mempolisikan sejumlah akun di media sosial yang menghinanya.

“Pada 17 Agustus kemarin saya mendapati seseorang dari akun Instagram bahwa saya di situ dicemooh mengenai statment saya yang beda gitu, tetapi saya di situ dibully abis-abisan dan bertindak tidak senonoh karena dia menampilkan foto saya di masa lalu dan dibandingkan dengan saya yang sekarang,” ujar Five Vi di Polda Metro, Rabu (19/8) kemarin.

Dia mengaku shock, bingung ketika melihat akun-akun tersebut memojoknya. “Tetapi teman saya menguatkan bahwa hal ini perlu diperjuangkan untuk melawan kebatilan.” Katanya.

Akun media sosial tersebut diketahui mengunggah foto-foto seksinya pada masa lampau. Tak hanya itu, narasi yang dibuatnya pun terkesan menyudutkannya seakan-akan Five Vi sangat buruk di mata publik.

“Saya tuh kan udah hijrah jadi tolong dihormati keputusan saya ini sehingga tidak mengungkit-ungkit aib saya di masa lalu. Tidak cukup hanya di situ tetapi omongannya itu menyilet hati sekali, akhirnya saya konsultasi dengan lawyer supaya diajukan ke pengadilan,” tandas Five Vi.

Fivey membuat laporan polisi atas dugaan pencemaran nama baik hingga ujaran kebencian melalui ITE. Laporan diterima oleh polisi dengan nomor TBL / 4908 / VIII / YAN.2.5 / 2020 / SPKT PMJ. (fin/ded).

0 Komentar