Tak Terima Dituntun Dua Tahun Penjara, Tio Pakusadewo Lakukan Ini

tio pakusadewo
0 Komentar

Aktor senior Tio Pakusadewo dituntut 2 tahun penjara dalam kasus narkoba. Tak terima, Tio Pakusadewo akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Tio Pakusadewo, Josua Nainggolan. Karena menurutnya, Tio tak pantas dihukum karena sebenarnya berstatus sebagai korban penyalahgunaan narkoba.

“Tadi kita sudah dengar bersama-sama tuntutan 2 tahun, jaksa menduga dengan dakwaan ketiga, penyalahgunaan pribadi golongan satu. Jadi nanti minggu depan kita akan lakukan pembelaan,” ujar Josua Nainggolan saat ditemui usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (5/1).

Baca Juga:Malam Tahun Baru, Jumlah Kendaraan di Tol Cipali Menurun 35 PersenMenpan RB Izinkan PNS Kerja dari Mana Saja, Gaji Tetap Utuh

Josua Nainggolan masih berharap Tio Pakusadewo bisa direhabilitasi. Karena Tio Pakusadewo adalah orang sakit dan harus disembuhkan.

“Melihat dari dakwaan itu juga ternyata memang saksi-saksi yang kita hadirkan itu meringankan juga kan menjadi pertimbangan juga buat jaksa. Dan jaksa menyampaikan bahwa kondisi Mas Tio ini kurang sehat, dan jaksa tahu sebenarnya,” kata Josua Nainggolan.

Minta Direhabilitasi

“Nanti kita akan sampaikan dipembelaan juga assesmen kita, bahwa kita akan perjuangkan mas Tio direhabilitasi medis. Kalau mengikuti undang-undang emang harus kan. Kita tidak terpaku pada dakwaan itu berat apakah gimana,” ucapnya.

Sebelumnya, Hakim Ketua, Florensasi Susana Kendenan menyebut tidak bisa memberikan rehabilitasi kepada Tio Pakusadewo. Pasalnya, ia sudah dua kali terjerumus dalam kasus yang sama.

“Seperti yang saya sebutkan, kita nggak boleh memberi dua kali rehab,” kata Hakim Ketua, Florensasi Susana Kendenan dalam sidang yang digelar pada Selasa (15/12) lalu.

Namun Josua Nainggolan menilai hal itu masih bisa dilakukan. Karena tidak ada aturan yang mengatakan jika penyalahguna narkoba hanya bisa direhabilitasi satu kali.

“Kalau dalam undang-undang narkotika bahwa rehabilitasi itu tidak tuntas, dalam undang-undang narkotika tidak dijelaskan harus satu kali dua kali tidak, sampai sembuh total. Artinya bisa 2-3 kali,” papar Josua Nainggolan.

Baca Juga:Bantuan Sosial Tunai Kemensos Diperpanjang, Cek Nama Anda DisiniDPC PPP Subang Peringati Harlah ke-48

“Tadi jaksa juga menyebutkan bahwa rehabilitasi itu kurang fasilitasnya. Jadi bukan karena dia sudah pernah rehabilitasi tidak mungkin direhab,” tandasnya.

Tio Pakusadewo akan melayangkan nota pembelaannya pada sidang selanjutnya. Yaitu tanggal 12 Januari 2021 mendatang.(bbs/idr)

0 Komentar